SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang harus bergerak serius untuk menahan laju pernikahan dini. Sejumlah peristiwa pernikahan dini dilaporkan terjadi di Kota Malang.
Kasat Binmas Polresta Malang Kota, AKP Liliek Isti Setyaningsih mengatakan, ia menerima laporan adanya 18 kasus pernikahan dini di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Menurut Liliek, pernikahan dini seharusnya dihindari karena tidak baik. Anak-anak yang masih belum cukup umur untuk menikah akan memiliki beban tanggungjawab besar terhadap diri sendiri dan keluarga. Di sisi lain, mereka kehilangan waktu untuk bermain dan belajar.
"Ada 18 anak dari wilayah Kecamatan Kedungkandang. Ini pernikahan dini. Mereka sudah dihadapkan untuk bisa mengambil tanggungjawab."
"Dia harus bertanggung jawab dalam keluarga, padahal masih banyak waktu untuk bermain dan belajar," kata Liliek dalam Rapat Koordinasi Kota Layak Anak di Ijen Suites Resort, Selasa (19/11/2024).
Liliek mengajak peran aktif masyarakat untuk bisa mengedukasi dan menekan angka pernikahan dini.
Menurutnya, peran aktif masyarakat terdekat sangat penting untuk mengajak anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Dengan begitu, mereka tidak akan melakuukan pernikahan dini.
"Harus ada peran aktif masyarakat dari lingkungan sekitarnya, setidaknya ikut menyadarkan," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kementerian Agama Kota Malang tengah menjalankan misi untuk menekan jumlah kemunculan kasus pernikahan dini.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Malang, Ahmad Hadiri menyatakan pencegahan pernikahan dini pada anak yang paling awal ada di dalam keluarga.
"Peningkatan pengawasan terhadap pernikahan dini sangat bergantung pada peranan orang tua," kata Ahmad Hadiri.
Menurut dia dengan rasa kehati-hatian setiap orangtua dapat membangun pola pikir seorang anak, sehingga tak sampai terjerumus ke dalam pergaulan yang mengarah ke hal negatif.
Ahmad mengatakan, perhatian orangtua terhadap anak sangat dibutuhkan. Pendampingan yang intensif namun dengan hubungan yang baik dapat membantu anak meningkatkan kemampuannya.
Kata dia, salah satu faktor terjadinya pernikahan dini pada anak dikarenakan melakukan aktivitas hubungan seksual di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan atau married by accident (MBA).
Berdasarkan data Kementerian Agama Kota Malang, pada periode Januari hingga Oktober 2024, pernikahan dini sebanyak 92 kasus dari total 3.626 jumlah pelaksanaan pernikahan.
Sejak 10 Januari hingga 31 Desember 2023, angka kasus pernikahan dini sebanyak 126 orang, terdiri atas 26 laki-laki dan 100 perempuan. Di tahun tersebut total ada 4.780 pernikahan di Kota Malang.
"Yang saya ketahui kebanyakan menikah karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini yang harus menjadi perhatian kami bersama. Hal ini saya istilahkan anak-anak yang lupa jalan pulang," tegasnya.