JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Johanis Tanak menganggap tindak Operasi Tangkap Tangan (
OTT ) tak tepat dilakukan dalam penegakan hukum di sektor korupsi. Jika terpilih jadi menjadi Ketua KPK, Johanis Tanak berencana meniadakan OTT.
Hal itu disampaikan Tanak saat jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan KPK bersama Komisi III DPR, Selasa (19/11/2024).
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Johanis Tanak.
Merujuk KBBI, Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap. "Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.
Kendati demikian, ia menilai ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan. "Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Tanak.
Tanak mengaku telah menyampaikan pendapatnya itu kepada insan KPK lainnya. Namun, ia berkata, OTT itu telah memjadi tradisi. Namun, ia menantang bila OTT itu bisa diterapkan.
"Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak yang langsung mendapat tepuk tangan dari para anggota Komisi III DPR RI.