Kementerian PPN/BAPPENAS telah merilis ketentuan tentang Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) Psikotes pada seleksi CPNS 2024.
SKBT Psikotes merupakan tes yang terdiri atas beragam teknik dengan pendekatan perilaku yang dirancang untuk mengungkap sejumlah pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap perilaku terpenting yang dibutuhkan seseorang agar berhasil dalam menduduki posisi/jabatan tertentu.
Psikotes terdiri atas rangkaian sebagai berikut:
Tes Psikologi dilakukan secara online di tempat masingmasing peserta. Tes Psikologi terdiri dari rangkaian
1. Kegiatan : PreAsesmenHari/Tanggal : Minggu Selasa, 17 19 November 2024Waktu : Dilakukan secara mandiri sesuai dengan keluangan waktu peserta
2. Kegiatan : Tes PsikologiHari/Tanggal : Rabu Sabtu, 20 23 November 2024Waktu : 06.30 15.00 WIB
Diskusi Kelompok dan Wawancara dilakukan secara online di tempat masingmasing peserta dengan waktu sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Kamis Minggu, 21 24 November 2024Waktu : Sesi 1 06.30 12.00 WIBSesi 2 12.30 18.00 WIB
Tata Tertib Tes Psikologi1. Peserta mengerjakan Tes Psikologi dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.
2. Peserta mengikuti Tes Psikologi secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang lain.
3. Peserta WAJIB hadir 30 menit sebelum waktu tes yang telah ditentukan. Tidak ada toleransi keterlambatan.
4. Peserta WAJIB menyiapkan perangkat sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
5. Peserta WAJIB membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak.
6. Peserta memastikan ketersediaan koneksi yang stabil dan kesesuaian perangkat yang akan digunakan untuk ujian. Ketidaksesuaian perangkat dan ketidakstabilan koneksi akan menjadi tanggung jawab peserta.
7. Peserta memastikan situasi dan lingkungan ujian kondusif. Tidak ada orang lain di ruangan yang sama dengan peserta.
8. Peserta tidak diperkenankan membawa alatalat dan prasarana seperti: alat perekam elektronik, catatan, kalkulator, layar proyektor tambahan, alat komunikasi elektronik, headset/headphone/TWS, kamus, alat tulis serta dokumen lain, selain yang digunakan dalam tes.
9. Peserta tidak diperkenankan menggunakan jam tangan dalam bentuk apapun.
10. Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan tempat duduk atau ruangan ujian tanpa seizin pengawas tes.
11. Peserta tidak diperkenankan melakukan perekaman dan/atau pengunduhan dalam bentuk apapun terhadap proses dan isi tes. Jika dilakukan maka peserta akan didiskualifikasi.
12. Peserta tidak diperbolehkan melakukan reschedule (penjadwalan ulang) dengan alasan apapun.
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
14. Peserta WAJIB mengikuti PreAsesmen sebelum Tes Psikologi. Apabila peserta tidak mengikuti PreAsesmen, tidak dapat mengikuti Tes Psikologi.
15. Peserta wajib mengenakan:
Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak Celana Panjang atau rok (dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut) dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana, atau rok berbahan jeans) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) Ketentuan Perangkat dan Ruangan TesTes Psikologi dilakukan secara daring/online di lokasi masingmasing peserta. Perangkat yang digunakan untuk tes psikologi yaitu:
1. Laptop/Komputer
Sistem Operasi Windows (Windows 10 atau 11) Layar minimal 13 inch Dilengkapi Kamera, Microphone, dan Speaker Minimal 2 GB RAM dan 10 GB Storage Keyboard yang berfungsi seluruhnya Tetikus/Mouse2. Jaringan internet (Wifi/Modem/Tethering)
Koneksi internet stabil minimal 5 Mbps Kuota minimal 3GB3. Handphone
Dilengkapi Kamera, Microphone, dan Speaker Telah terinstall aplikasi Zoom Meeting Ruangan harus tenang dan bebas gangguan dari orang lain. Ruangan memiliki penerangan yang cukup, tidak terlalu gelap. Ruangan tertutup dan tidak ada orang lain. Ruangan tes mampu menerima sinyal dengan baik. Memakai meja kerja yang kondusif dan rapi.