Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
JAKARTA - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di bawah pimpinan Irjen Pol
Winarto terus melakukan pengungkapan kasus narkoba. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan
narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Polda Kalsel mengungkap 24 kasus peredaran narkotika.
Dari jumlah pengungkapan kasus itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba tersebut sudah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika."Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khususnya di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel," kata Irjen Pol Winarto saat kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. "Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat," ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkotika.
"Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan," kata Wianrto.
Dalam agenda itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel.
Pertama, penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka kembali oleh tim Opsnal Subdit 3.
Ketiga, lima kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, serta Kasi Narkotika Kejati Kalsel.