PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
GH News November 20, 2024 10:10 PM
JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani bakal berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang ada dalam amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa saja yang terdampak dan tidak terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia dalam dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 2. Impor Barang Kena Pajak (BKP); 3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP 2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud, 3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean 4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
- Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Pakaian dan barang-barang fashion.
Tanah dan bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.
- Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut: Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
Kemudian dalam UU HPP tahun 2021, jenis barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN yaitu barang tertentu yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 3. Jasa keagamaan 4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 5. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain 7. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 8. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 9. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 10. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN) 11. Jasa pelayanan sosial 12. Jasa keuangan 13. Jasa asuransi 14. Jasa pendidikan 15. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri 16. Jasa tenaga kerja
Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017, berikut rinciannya:
1. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai 2. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit 3. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 4. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih 5. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok 6. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain 7. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit 8. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya 9. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan 10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah 11. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading 12. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk 13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.