TRIBUNSUMSEL.COM - Jawaban Pintar Kemenag Pelatihan Teknis E Kinerja, Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional), selengkapnya silakan simak pada artikel berikut.
Pelatihan Teknis E Kinerja Angkatan III di Pintar Kemenag berlangsung lima hari, 18-22 Desember 2024 dan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Ada sembilan modul diberikan, Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) adalah modul terakhir.
Selengkapnya, Jawaban Pintar Kemenag Pelatihan Teknis E Kinerja, Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) dari Channel Pak Zul. Soal secara acak, karena itu diharapkan agar memperhatikan soal dan jawaban.
Soal 1
Sebelum mengkonversikan nilai SKP menjadi Angka Kredit Anda harus menambahkan terlebih dahulu Angka Kredit 2022 dengan klik?
Jawaban:
B. Tambah PAK 2022
Soal 2
Saat ini kita mengetahui tentang Angka Kredit (AK) bagi Jabatan Fungsional, yaitu dengan cara yaitu?
Jawaban:
D. Masuk ke website kinerja.bkn.go.id pada menu Angka Kredit
Soal 3
Bagaimana jika jumlah AK belum memenuhi syarat kenaikan pangkat dan atau kenaikan jabatan?
Jawaban:
C. Sistem akan otomatif mengetahui apakah saatnya naik pangkat dan atau naik jabatan
Soal 4
22 angka kredit yang diberikan untuk kontribusi terhadap masyarakat disebut sebagai ... angka kredit untuk pengabdian masyarakat?
Jawaban:
A. Angka kredit untuk pengabdian masyarakat
Soal 5
Dalam draft PAK terdapat dokumen yang harus dilampirkan yaitu?
A. Penetapan Angka Kredit
B. Akumulasi Angkat Kredit
C. Dokumen Konversi Peringkat Kinerja
D. Semua Benar
Jawaban;
Semua benar
Soal 6
Bagaimana jika jumlah AK sudah memenuhi syarat kenaikan pangka dan atau kenaikan jabatan?
Jawaban:
B. Sistem akan otomatis mengetahui apakah saatnya naik pangkat dan atau naik jabatan
Soal 7
Angka kredit yang diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja disebut ...
Jawaban:
D. Angka kredit konversi
Soal 8
Pengertian dari angka kredit kolaboratif adalah ...
Jawaban:
C. Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan bersama dengan pihak lain
Soal 9
Disebutkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022, angka kredit untuk kegiatan pengajaran per tahun adalah ...
Jawaban:
A. 25-35
Soal 10
Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar ...
Jawaban:
A. 10
*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Penggerak. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.
Demikian Jawaban Pintar Kemenag Pelatihan Teknis E Kinerja, Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional).
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com