Partisipasi Warga di Pilkada Depok 2024 Hanya 62 Persen, Ini Jawaban KPU Depok
Dwi Rizki December 21, 2024 06:30 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Partisipasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara nasional mengalami penurunan, termasuk di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mencatat, tingkat partisipasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di angka 62 persen.

Secara keseluruhan, total pemilih pada Pilkada Depok mencapai 881.012 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 1,4 juta.

Dari data tersebut, tercatat sekitar 500 ribu DPT tidak menggunakan hak suaranya atau golput pada Pilkada 2024.

Kepada TribunnewsDepok.com (Warta Kota Network), Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Achmad Firdaus memberikan tanggapan.

Menurut Firdaus, penurunan partisipasi Pilkada 2024 hampir terjadi menyeluruh secara nasional.

Meski demikian, secara angka, jumlah pemilih pada Pilkada 2024 Depok mengalami kenaikan dibandingkan Pilkada 2019 lalu.

“Partisipasi di Depok naik secara angka, Pilkada sebelumnya 700 ribu, sekarang 800 ribu lebih, tapi secara persentase stagnan, karena jumlah DPT meningkat,” kata Firdaus pada Sabtu (21/12/2024).

Dari angka tersebut, ada kenaikan pemilih sekitar 200 ribu meski secara persentase mengalami sedikit penurunan.

Menurut Firdaus, partisipasi Pilkada bukan beban KPU karena tugasnya sebagai penyelenggara.

KPU secara undang-undang memiliki tugas menyelenggarakan tahapan pemilihan dari awal hingga akhir penyelenggaraannya.

“Bahwa partisipasi itu bukan beban KPU, KPU atau kami tugasnya adalah menyelenggarakan tahapan, mulai dari perumusan DPT sampai penetapan, di situ ada pencalonan ada kampanye dan segala macam,” ujarnya.

“Kalau kami KPU itu sebagai fasilitator, karena partisipasi itukan hak, dia punya hak memilih dan dia punya hak untuk tidak memilih juga,” sambungnya.

Firdaus menambahkan, KPU Depok telah berupaya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi Pilkada 2024 ke seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan untuk partisipasi Pilkada, masyarakat lah sendiri yang menentukan memberikan haknya atau tidak karena tidak ada paksaan. (m38)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.