TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polri menangkap 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
"Jumlah terduga oknum personil yang diamankan sebanyak 18 personil," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, Jumat (20/12/2024), dikutip dari tayangan video Kompas.com.
18 oknum personel polisi yang ditangkap itu beberapa merupakan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan sejumlah penonton DWP, termasuk warga negara asing, yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
"Polri tidak akan mentolerir terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum, dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan bahwa investigasi telah dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, serta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng nama institusi.
"Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, Polri tidak akan memberikan tempat bagi oknum yang mencoreng institusi, khususnya terkait pemerasan.
"Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan bahwa investigasi terhadap kasus pemerasan yang melibatkan WNA asal Malaysia, penonton DWP 2024, dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan kecepatan.
“Kami memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan ditindak tegas, sebagai komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mendesak agar Propam Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap oknum polisi yang memeras uang sejumlah WN Malaysia di gelaran DWP 2024.
Menurutnya, bukan cuma sanksi etik tetapi juga pidana yang harus diberikan kepada siapapun pihak terlibat.
“Saya kira harus ada penegakan etik dan kalau memang ada pidana ya dipidana,” ucap Anam kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Kompolnas memandang tidak ada alasan apapun motifasinya terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kalau benar tindakan itu terjadi harus ada hukuman dan sebagainya. Harus ada sanksinya, dan kami mendukung yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Anam menambahkan apa yang dilakuka oknum anggota bertentanggan dengan amanah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tengah melakukan berbagai pembenahan.
Selain itu, tindakan pemerasan perilaku yang tidak patut bagi anggota Polri.
“Yang melanggar prosedur ya, yang ini apapun alasannya dilakukan dalam konteks apapun, yang dilakukan anggota kepolisian tidak boleh gitu,” tambah dia.
Saat menyaksikan penampilan Steve Aoki, Ilham ditarik oleh seseorang yang mengaku polisi dan diminta mengikuti pemeriksaan.
Paspor Ilham ditahan dengan alasan pemeriksaan administrasi, dan ia diminta menjalani tes kesadaran. Namun, paspornya tidak dikembalikan hingga Raka, rekannya yang juga bukan nama sebenarnya, memberikan uang Rp 200.000 kepada terduga polisi tersebut. Setelah itu, paspor Ilham baru dikembalikan. (Kompas.com/Tribunnews)