Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tiga layanan baru pada BI Fast melalui tahapan pengembangan BI Fast Fase I Tahap 2, hari ini, Sabtu (21/12). Ketiga layanan baru tersebut adalah transfer secara kolektif atau bulk transfer, pembayaran atas dasar permintaan atau request for payment, dan transfer debit secara langsung atau direct debit.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penyediaan layanan baru ini merupakan hasil kerja sama antara BI dengan industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
"Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i)," jelas Ramdan dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).
Secara lebih rinci, Ramdan menjelaskan layanan transfer secara kolektif atau bulk transfer merupakan layanan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus. Dalam hal ini transaksi dilakukan untuk paling sedikit 20 penerima dalam satu instruksi bulk.
"Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen. Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya," terangnya.
Kemudian untuk pembayaran atas dasar permintaan atau request for payment merupakan layanan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
"Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan," jelas Ramdan.
Serta terakhir, transfer debit secara langsung atau direct debit) merupakan layanan pembayaran tagihan rutin secara otomatis.
"Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi," papar Ramdan.
Di luar itu, ia menjelaskan tarif untuk bulk transfer akan dikenakan sebesar Rp 16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Kemudian tarif request for payment ditetapkan sebesar Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim;
"Harga direct debit Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima," terang Ramdan.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI Fast Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI Fast tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.
"Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta," pungkasnya.