Rekomendasi untuk Memastikan Transisi Energi Terbarukan Inklusif dan Adil
GH News December 21, 2024 08:07 PM
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan yang terdiri dari 30 lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil, merekomendasikan delapan quick wins transisi energi untuk 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 18 Desember 2024.
Penyerahan quick wins ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif melalui percepatan transisi energi yang sejalan dengan visi misi Asta-Cita. Apalagi, Presiden Prabowo secara resmi menyampaikan akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara ( PLTU ) dalam lima belas tahun mendatang, yang disertai penambahan 75 GW kapasitas energi terbarukan hingga 2040 pada pertemuan G20 di Brasil.
“Ini merupakan langkah awal yang harus diapresiasi dan perlu dikawal agar komitmen tersebut dapat terlaksana secara inklusif dan berkeadilan untuk mencapai kedaulatan energi Indonesia”, ujar Plt. Direktur Program Koaksi Indonesia, Indra Sari Wardani.
Selain itu selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan menekankan hal krusial dalam quick wins yang perlu dipenuhi, untuk mengimplementasikan rencana Presiden Prabowo tersebut.
Pertama, memastikan mekanisme pelibatan dan partisipasi bermakna masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan implementasi kebijakan strategis di sektor energi dan turunannya. Hal ini untuk memastikan agar pendapat dan usulan masyarakat didengar dan dipertimbangkan, serta mendapat penjelasan informatif sebagaimana amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Executive Vice President Transisi Energi & Keberlanjutan PT PLN, Kamia Handayani yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, pemerintah tengah menyelaraskan beberapa kebijakan energi nasional berupa Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Saat ini PLN tengah menyusun RUPTL 2025 - 2034 yang selaras dengan target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.
Merespon pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan, pemerintah perlu mengevaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin mikro/mini hidro dan panas bumi.
Pasalnya, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.716 GW (RPJPN, 2025-2035), tapi baru dimanfaatkan kurang dari 14 GW (0,37%). Pembangunan energi terbarukan selain lebih efektif pangkas emisi, juga lebih murah dan minim risiko, alih-alih energi baru seperti nuklir, hilirisasi batu bara, gas, dan CCS/CCUS, yang justru akan menghambat rencana dekarbonisasi dan pengembangan energi terbarukan ke depan.
“Kami mengharapkan pengembangan energi ke depan lebih mengutamakan sumber energi yang tidak berisiko tinggi terhadap lingkungan, aman, tidak memberikan tekanan lebih pada ekosistem, dan tidak berkonflik dengan masyarakat,” kata Senior Strategist Indonesian Center for Environmental Law, Grita Anindarini.
Pensiun Dini PLTU Batubara dan Dukungan Insentif Energi Terbarukan
Pembangunan energi terbarukan mencapai 13,9% pada semester 1 tahun 2024. Koordinator Rencana dan Laporan Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Widya Adi Nugroho mengatakan, angka ini mencakup seluruh energi terbarukan, baik yang dikelola PLN, maupun off-grid dan dari independent power producer (IPP).
“Persentase ini meningkat karena akan ada beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi, air, dan surya yang akan beroperasi di penghujung tahun ini” lanjut Widya.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, untuk mendapat ruang dalam bauran energi nasional, pengembangan energi terbarukan juga harus diiringi dengan penghentian operasi PLTU.
Oleh karena itu, dalam quick wins kedua, Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan, pemerintah harus segera menyusun rencana peta jalan pensiun dini PLTU yang jelas, beserta tindakan pengamanan (safeguard) sebagai turunan dari Perpres 112/2022. Peta jalan tersebut harus dapat mengakomodasi perlindungan sosial dan lingkungan terutama bagi pekerja dan masyarakat yang terdampak ketika pensiun dini PLTU dilaksanakan.
Kamia mengungkapkan, PLN telah menyiapkan rencana untuk meningkatkan bauran energi terbarukan dalam rencana pembangkitannya, sekaligus membangun jaringan transmisi listrik smart grid.
“Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelumnya, PLN telah merencanakan kapasitas terpasang energi terbarukan sebesar 21 GW hingga 2030. Dengan revisi terbaru untuk RUPTL 2025–2034, kapasitas ini bisa lebih besar lagi,” katanya menjelaskan.
Namun untuk mengimplementasikan rencana tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar pemerintah memberikan dukungan insentif dan pendanaan inovatif bagi energi terbarukan serta pemberdayaan dan peningkatan akses usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.
Perlu ada prosedur pengadaan energi terbarukan yang jelas dan transparan, serta pentingnya desentralisasi energi yang memungkinkan pengembangan energi terbarukan yang demokratis dan berkelanjutan.
Selanjutnya, aspek ESG (environment, social, and governance), yang mencakup prinsip kelestarian lingkungan, keadilan sosial dan tata kelola yang baik, merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh pelaku industri untuk mendapatkan perizinan investasi. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar penguatan standar pengaman, pengawasan, kepatuhan, serta pelaporan tentang penerapan ESG kepada publik, berpedoman pada standar internasional.
Keenam, mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK). Koalisi melihat, harus ada desain dalam implementasi nilai ekonomi karbon yang jelas, termasuk memperhatikan mekanisme pengawasan, pelaporan dan verifikasi, serta pengaman yang dapat memberikan perlindungan hak dan manfaat kepada Masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, kebijakan biofuel, seperti B50 perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek keadilan iklim, daya dukung lingkungan, dan daya saing industri. Koalisi mendorong opsi mempertimbangkan bahan baku berbasis lokal, pengakuan hak-hak petani kecil dan masyarakat adat terdampak, dan memperhatikan batas daya dukung dan daya tampung lahan sawit tidak lebih dari 18 juta hektar.
Terakhir, rencana co-firing biomassa yang akan dilakukan di 52 PLTU, perlu dievaluasi agar sejalan dengan target pemerintah mencapai nol emisi pada 2060 atau lebih cepat. Pasalnya, sistem pembakaran yang menggabungkan bahan bakar nabati dan batu bara pada PLTU, berkontribusi pada peningkatan emisi dan berpotensi menghilangkan 72% tutupan hutan, serta berpotensi terkendala dalam pemenuhan pasokan dalam negeri.
Hal ini imbas dari pemenuhan komitmen ekspor ke Jepang yang trennya meroket hingga 258.510% berdasarkan temuan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Peneliti Bioenergi CELIOS, Viky Arthiando mengatakan, terdapat celah praktik ekspor ilegal dalam rantai pasok biomassa dan memicu unreporting atau miss-invoicing yang berpotensi merugikan negara, karena potensi bea keluar yang tidak optimal, kepatuhan pajak rendah, dan risiko deforestasi yang tidak tercatat. Oleh karena itu, Koalisi mendorong pengawasan dan audit yang kuat untuk praktik rantai pasok biomassa.
Direktur Program Yayasan Bicara Data Indonesia, Heri Susanto mengatakan, bahwa upaya transisi energi berkeadilan penting untuk diwujudkan karena akan mengurangi emisi karbon, mendatangkan investasi baru, lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.
Mengingat agenda transisi energi berdampak luas dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan, pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti akademisi, swasta, media, serta masyarakat sipil termasuk perempuan, disabel, masyarakat rentan dan masyarakat terdampak dalam perencanaan, implementasi dan pengawasannya.