Ipar Adalah Maut, Ini Alasan Rika Amalia Tega Meracuni Adik Ipar Hingga Tewas
rival al manaf December 21, 2024 11:30 PM

TRIBUNJATENG.COM - Alasan Rika Amalia meracuni adik iparnya hingga tewas akhirnya diungkap pihak kepolisian.

Wanita berusia 19 tahun itu mengaku, semua bermula dari cerita kurang baik yang beredar di keluarga suaminya.

Akibat racun itu seorang remaja berinisial ANF akhirnya tewas.

 Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).

Kepada polisi, Rika mengakui perbuatannya.

Sang kakak ipar maut itu mengaku tidak berniat membunuh korban, melainkan hanya ingin menyakitinya.

"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Aku idak nyangko kejadian seperti ini," ujarnya, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.

Saat ini, Rika telah ditetapkan tersangka.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, motif pembunuhan dipicu oleh dendam dan sakit hati tersangka terhadap ibu mertuanya dan adik iparnya.

"Motif daripada peristiwa ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut," ucap Harryo saat konferensi pers, Jumat.

"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," imbuhnya.

Sedangkan, menurut Rika, dirinya merasa tidak mendapatkan dukungan dari keluarga suami sejak menikah.

"Katek (tidak ada) dukungan, Pak, dari keluarga suami. Karena itu saya tertutup," ungkapnya.

Namun, RK menyatakan, hubungannya dengan suaminya tidak memiliki masalah besar selain percekcokan kecil.

Pembunuhan adik ipar ini ternyata telah direncanakan tersangka sejak 2 Desember 2024.

Tersangka membeli racun potasium secara online. Ia mencampurkan racun tersebut ke dalam air putih, lalu menyimpannya di botol minuman mineral.

Pada hari kejadian, tersangka mengiming-imingi ANF uang Rp 300.000 untuk meminum racikannya itu.

Tersangka menyebut minuman tersebut sebagai jamu.

Tertantang dengan iming-iming tersangka, korban menenggak minuman tersebut. ANF tak mengetahui minuman tersebut beracun.

Setelahnya, ANF mengalami mual dan pergi ke kamar mandi.

"Korban kemudian jatuh di kamar mandi dan dibiarkan selama dua jam oleh tersangka," tutur Haryo.

Rika kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang lemari baju.

Keluarga yang mencari keberadaan ANF akhirnya menemukan jenazahnya pada sore hari.

Polisi yang mengantongi bukti kuat, termasuk hasil otopsi jenazah korban dan keterangan saksi, menetapkan Rika sebagai tersangka pembunhan adik ipar.

Harryo menuturkan, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka dikenakan Pasal 76 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.