TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Haryono, seorang supir taksi online di Palangka Raya yang menjadi saksi dalam kasus polisi menembak warga hingga tewas di Katingan, turut menjadi tersangka.
Kasus penembakan itu dilakukan oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan, anggota Polresta Palangka Raya.
Anton kemudian dipecat dengan tidak hormat karena membunuh Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Anton menembak kepala Budiman dua kali. Lalu, mayat korban dibuang dan mobilnya dicuri.
Aksi brutal Anton itu terjadi pada Rabu (27/12/2024) di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Katingan.
Haryono yang kala itu mengemudikan mobil Anton, menyaksikan seluruh kejadian.
Anton kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Haryono yang melaporkan perbuatan polisi berpangkat Brigadir itu juga menjadi tersangka.
Kepolisian menilai Haryono juga terlibat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji meyampaikan, Haryono ditransfer uang Rp 15 juta dari Anton.
Uang tersebut didapat dari hasil penjualan mobil korban sebesar Rp 50 juta.
Dikatakan Erlan, keterlibatan Haryono tak hanya itu, tetapi juga menghilangkan barang bukti dan ikut membuang mayat korban.
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim juga menilai Haryono layak jadi tersangka.
Pasalnya, menurut Halim, Haryono yang menghubungi untuk bertemu, membawa dan mengajak Anton memakai sabu sebelum kejadian penembakan, serta Haryono juga yang membuang mayat dan membersihkan bercak darah di mobil milik Anton.
Menurut Roy Sidabutar, kuasa hukum Haryono, kliennya itu ketakutan dan dalam kondisi tertekan.
Sehingga, mau tak mau terlibat dalam kasus polisi tembak warga sipil ini.
Soal penggunaan narkoba, kata Roy, berdasarkan pengakuan kliennya, Haryono sudah menjalani tes urin sampai lima kali dan hasilnya negatif.
Sedangkan Anton positif menggunakan narkoba.
Roy menyebut, hal itu juga terungkap pada saat rapat dengar pendapat atau RDP Polda Kalteng bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, jika Haryono juga positif narkoba, maka Kapolda Kalteng akan menyampaikan hal tersebut saat RDP bersama Komisi III DPR RI.
"Kita tidak tahu pernyataan siapa yang benar, pernyataan Anton atau Haryono. Tapi menurut pengakuan klien kami, tes lab terhadapnya negatif. Yang menarik bagi kami adalah, apabila memang ada yang menggunakan narkoba, maka seharusnya penyidik juga periksa siapa pemasok narkoba tersebut, tindak juga," tegas Roy, Sabtu (21/12/2024).
Dalam pernyataan kuasa hukum Anton, dikatakan bahwa mobil korban telah dijual.
Menurut Roy, pembeli mobil tersebut juga melakukan tindak pidana.
Selain itu, orang yang mentransfer uang hasil penjualan mobil kepada Haryono adalah istri Anton inisial J.
Roy menuturkan, mestinya penyidik juga memeriksa orang yang mentransfer uang tersebut.
Kemudian, lanjutnya, dana Rp 15 juta yang ditransfer melalui rekening istri Anton, langsung di kembalikan Haryono sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan sisa uang Rp 5 juta, belum dikembalikan karena Haryono diperintah Anton untuk memperbaiki dan membereskan mobil yang dipakai ketika Anton menembak korban.
Uang Rp 5 juta itu, ujar Roy, digunakan Haryono Rp 3,5 juta, untuk mengganti karpet dasar mobil yang sudah dibuang karena berlumur darah korban, serta memperbaiki dashboard mobil dan jok yang surak karena peluru.
"Sisa perbaikan Rp 1,5 juta, langsung dikembalikan Haryono lagi, Anton tahu itu. Dan keterlibatan klien kami karena takut, kita warga sipil siapa yang tidak takut melihat aksi sewenang-sewenang polisi menembak orang. Apalagi, Anton tahu rumah Haryono," ungkap Roy.