Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, mempertanyakan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang tiba-tiba menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa," kata Sara, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).
Menurut Sara, Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini," ujarnya.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak PPN 12 persen.
"Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?" ungkap Sara.
Kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku sejak 1 Januari 2025, tengah menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak yang menolak kebijakan tersebut.
PDIP melalui anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, sempat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Rieke menyebut, kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, dia menekankan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak hanya memberikan ruang untuk kenaikan tarif, tetapi juga memungkinkan penurunan hingga 5 persen sesuai ayat Pasal 7 ayat (3).
"Mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," kata Rieke.
Menurut Rieke, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Terjadi deflasi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keadilan sosial sebagai dasar pengambilan keputusan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada pidato pelantikannya.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.