Cara Tersangka Masukkan Mesin Uang Palsu ke UIN Alauddin
timtribunsolo December 22, 2024 12:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka Andi Ibrahim dan rekan-rekannya dalam membawa mesin cetak uang palsu ke Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Tersangka berhasil memasukkan mesin berukuran besar itu ke dalam kampus pada malam hari.

Proses Pemasukan

Reonald menjelaskan bahwa mesin cetak uang palsu tersebut memiliki berat hampir 3 ton.

Untuk memudahkan proses pemindahan, para tersangka menggunakan alat papan.

"Tersangka membawa mesin cetak uang palsu ke kampus tersebut menggunakan alat papan untuk memasukkan itu untuk memudahkan mendorong," kata Reonald, dilansir Tribun Timur.

"Karena waktu rekonstruksi itu kita coba 25 personel untuk angkat mesin tersebut tidak bisa terangkat. Tapi kalau didorong pakai papan bisa." 

"Dan saat rekonstruksi ada beberapa lantai pecah pada saat dimasukkan oleh tersangka di salah satu ruangan bekas toilet di perpustakaan," jelasnya.

Ruangan tersebut diberikan peredam suara dengan menggunakan gipsum yang di dalamnya ada gabus sehingga suara mesin hanya terdengar samar.

Alasan Tersangka Menghindari Kecurigaan

Saat suara mesin cetak terdengar, beberapa staf sempat menanyakan aktivitas di dalam ruangan.

Namun, para tersangka menjawab bahwa mereka sedang mencetak buku, sehingga kecurigaan pun sirna.

"Makanya, para tersangka lebih leluasa (membuat uang palsu) karena tempatnya di perpustakaan, dan kecurigaan orang hilang karena menganggap membuat buku," tambah Reonald.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa mesin cetak tersebut dibawa menggunakan forklift.

Saat memasukkan mesin ke kampus, tersangka juga sempat dicegat oleh satpam.

Namun, mereka berhasil meyakinkan satpam dengan dalih bahwa mesin itu digunakan untuk mencetak buku dan akan disimpan di perpustakaan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.