Klarifikasi Sekolah soal Lulusan SMK Disuruh Bayar SPP Nunggak Rp1,5 Juta untuk Ijazah: Salah Paham
Arie Noer Rachmawati December 22, 2024 06:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang lulusan SMK curhat ijazah ditahan sekolah karena belum melunasi tagihan SPP sebesar Rp.1455.000.

Adapun siswa tersebut berasal dari SMKN 4 Kota Bogor.

Mengetahui curhatan sang alumnus viral, pihak sekolah akhirnya membuat klarifikasi.

Diketahui lulusan SMK tersebut mengaku ijazah miliknya ditahan sekolah lantaran ia tidak sanggup membayar sisa tunggakan SPP senilai Rp1.455.000.

Dampaknya, ia pun kini sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena tak ada ijazah.

Ia curhat jika ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah sejak 2022.

Curhatannya viral di media sosial lewat akun Instagram Ronald A Sinaga alias @brorondm, dikutip dari Tribun Bengkulu.

"Saya lulusan tahun 2022 ya bisa dibilang lulusan Covid pak,

saya sebelumnya sudah bekerja tapi sekarang susah pak kalau kerja tidak ada ijazah," postingan curhatan alumni ke Bro Ron, Jumat (20/12/2024).

Alumni ini pun merasa aneh sekolahnya tersebut menahan ijazahnya.

Apalagi dengan alasan ada tunggakan SPP yang belum dibayar.

Bahkan sekolah disebut hanya memberikan legalisir ijazah, bukan lembaran asli.

Curhatan lulusan SMK soal ijazah ditahan sekolah.
Curhatan lulusan SMK soal ijazah ditahan sekolah. (Instagram)

"Ijazah saya ditahan di sekolah. Karena saya masih ada tunggakan SPP senilai 1.455.000.

Saya bilang, bukannya sekarang tidak boleh ada penahan ijazah.

Pihak sekolah menjawab 'yauda saya kasih legalisirnya saja ya'," sambung curhatan alumni tersebut ke Bro Ron.

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Kota Bogor-Kota Depok buka suara.

Chendra Siswandi mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya.

"Termasuk legalisir doang itu juga tidak boleh," kata Chendra saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (20/12/2024).

Chendra menegaskan bahwa pihaknya akan langsung konfirmasi ke pihak sekolah terkait atas informasi dugaan penahanan ijazah ini.

Sementara itu, Wakil Kesiswaan SMKN 4 Kota Bogor, Mulyadi, mengatakan bahwa hal itu merupakan salah paham.

Alumni yang curhat ini sempat datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya.

"Miskomunikasi aja atau salah paham. Jadi, memang dia lulus di tahun 2022 dan terus dia sudah kerja, waktu itu kerja masih pakai SKL."

"Dia datang ke TU minta ijazah, tapi dari pihak sekolah yang namanya ijazah tidak bisa diberikan tanpa orang tua."

"Dia tidak beritahu datang dengan orang tua," kata Mulyadi saat dihubungi Tribun Bogor, Jumat (20/12/2024).

Saat itu, TU SMKN 4 Kota Bogor memberikan legalisir ijazah saja.

"TU tahu kalau ada orang di sebelahnya. Tapi, dia tidak menjelaskan, kalau dia bawa orang tua."

"Sehingga yang ditawarin ijazah yang dilegalisir," ucapnya.

Mulyadi pun memastikan, pihaknya tidak menahan ijazah siswanya.

"Sebetulnya sudah tidak ada lagi proses tahan menahan ijazah. Silakan saja tanya alumni yang lainnya," tambahnya.

Ia pun mempersilakan alumni yang bersangkutan untuk mengambil ijazahnya, namun bersama orang tua.

"Ijazah yang ada di sekolah silakan diambil tanpa ada biaya apapun, yang penting anak dengan orang tua."

"Kalau dengan orang tua insya allah aman, kita hanya butuh ini diberikan ke orang yang tepat," ungkapnya.

Terkait adanya tunggakan SPP, sambung Mulyadi, pihaknya tidak akan memberatkan alumni tersebut.

"Misalnya dia punya sangkutan (tunggakan), kita juga kan butuh bantuan."

"Kalau memang ada tunggakan terus dia mau bayar, ya alhamdulillah, barokah buat sekolah. Tapi, tidak menjadi syarat untuk menebus ijazah," tandasnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.