SURYA.co.id - Terkuak tabiat Andi Ibrahim, terduga bos sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang telah diamankan polisi.
Hal ini terungkap dari komentar sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar di media sosial.
Ternyata, banyak mahasiswa yang mengenal baik mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu.
Pantas saja mereka masih tak percaya jika Andi terlibat bisnis yang merugikan negara tersebut.
Berikut sejumlah komentar mahasiswa di media sosial terkait Andi Ibrahim, melansir dari Tribun Timur.
“Pak Ibe masih nggak percaya,” tulis pemilik akun TikTok @ay_yu012 dengan emotico menangis.
Selain itu, ada juga mahasiswi bernama Rieya Hairiyah menulis,” Pak Ibe pdhl dosen tdk pernh mempersulit sih.”
Ada juga mahasiswa perempuan bernama Atika mengatakan,” Ini Pak Ibe salah satu dosen ku yang sdh fasilitasi pas mau izin melahirkan minta cuti krna sisa 3 minggu perkuliahan baru libur,” ujarnya.
Selain mahasiswa, ada juga teman SD dari Andi Ibrahim ikut berkomentar.
“Innalillahi, begitulah cara tuhan menegur hambanya. Ibrahim teman sekampung sepermainan bahkan SD satu kelas. Mari sama-sama mengambil hikmahnya,” kata pemilik akun Tiktok bernama Andi Ari.
Akun Tiktok @jujujujuju menulis “ Pak Ibe padahal dia sering nge traktir aku, gk nyangka,” ujarnya.
Diketahui, Andi Ibrahim ditetapkan tersangka bersama 16 orang dengan profesi berbeda-beda.
Lima tersangka diantaranya ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/20240 malam, yakni MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).
MB merupakan oknum pegawai honorer UIN Makassar.
TA dan MMB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar.
IH bekerja sebagai penjahit pakaian, sementara WY wiraswasta.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.
Selain lima tersangka ini, ada dua tersangka merupakan pegawai bank pelat merah.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Kapolda Sulsel ), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkap uang palsu yang diproduksi sindikat ini mencapai triliunan.
“Cukup menarik barang buktinya nilainya ini triliuanan, sebentar Kepala BI akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Samsuddin Dg Tunru, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, tersangka Andi Ibrahim cs juga memproduksi obligasi.
“Ada mata uang rupiah, Ada 556 lembar mata uang rupiah belum dipotong, ada juga mata uang korea. Ada juga 1 lembar sertifikat deposit nilainya Rp45 triliun, 1 lembar surat berharga SBN senilai 700 triliun,” ujarnya.
Kemudian, alat bukti lainnya yakni mesin cetak seharga Rp600 juta.
“Mesinnya beli di Surabaya, dan berasal dari China,” ujarnya.
Nasib Andi Ibrahim setelah ditetapkan tersangka
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhanis memutuskan memberhentikan tidak hormat Dr Andi Ibrahim sebagai Kepala Perpustakaan.
Hal itu disampaikan Prof Hamdan Juhanis dalam jumpa pers di Mapolres Gowa Kamis (19/12/2024).
"Kedua oknum yang terlibat di kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Prof Hamdan saat jumpa pers sindikat uang palsu di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Di depan Kapolres Gowa, Prof Hamdan Juhanis mendukung langkah polisi mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu di lingkungan kampus tersebut.
Prof Hamdan Juhanis mengungkapkan, ulah Dr Andi Ibrahim telah merusak nama baik kampus UIN Alauddin Makassar.
"Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan ini hadir semua Warek 1, Warek 2, Warek 3, kepala biro, dengan sekejap dihancurkan," kata Prof Hamdan.
Dengan dipecatnya Andi Ibrahim, karir akademisnya hancur.
Padahal dia diperkirakan tak lama lagi akan menjadi guru besar.
Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA.
Andi Ibrahim sudah memiliki jurnal internasional bereputasi Q1.
Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar.
Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim.
Beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau profesor di Indonesia adalah:
Kini, setelah terjerat kasus ini, Andi Ibrahim tak hanya dipecat dari jabatan Kepala Perpustakaan, dia juga terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Andi Ibrahim juga terancam hukuman pidana seumur hidup.
Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.