BPOM Awasi Ketat Produk Pangan Jelang Nataru 2025
Facundo Chrysnha Pradipha December 23, 2024 01:30 AM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan. 

Kegiatan tersebut dilakukan mulai 28 November 2024 sampai 2 Januari 2025 oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait. 

Intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. 

Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan mulai dari sarana di sektor hulu sampai hilir yaitu importir, distributor, dan ritel.

“Dari hasil pemeriksaan hingga tahap 3 yaitu sampai 18 Desember 2024, kami menemukan 838 sarana atau 27,94 persen menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan atau TMK, dengan jumlah total temuan sebanyak 86.883 pieces”,  jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dari website resmi, Minggu (22/12/2024). 

Menurut Taruna, dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan tahun lalu yang menyasar 2.438 sarana, tahun ini terdapat peningkatan.

Disebutkan jumlah sarana yang diperiksa sebesar 23 persen dengan total sarana yang diperiksa sebanyak 2.999 sarana. 

Sarana ini terdiri dari 1.155 ritel modern, 1.277 ritel tradisional, 532 gudang distributor, 26 gudang importir, dan 9 gudang e-commerce. 

Kegiatan intensifikasi ini akan dilanjutkan hingga tahap 5 (2 Januari 2025).

Hasil pengawasan tahun ini juga menunjukkan adanya penurunan persentase sarana TMK sebesar 2,04 persen dibandingkan tahun lalu (tahun 2023 sebesar 29,98 persen menjadi 27,94 persen di tahun 2024). 

“Secara keseluruhan, hasil intensifikasi pengawasan pangan pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring dengan pembinaan intensif oleh BPOM," imbuhnya. 

"Selanjutnya, diperlukan peningkatan implementasi penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) oleh pelaku usaha dan pentingnya kolaborasi antar stakeholder," sambung Kepala BPOM Taruna Ikrar.

“ Pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace untuk menjamin keamanan produk pangan olahan yang dijual online,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan pers di kantor BPOM pada Jumat (20/12/2024).

Berdasarkan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, jenis temuan pangan TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 63,13 persen. 

Pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Kupang, Belu dan Ende di Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Morotai-Maluku Utara. 

Produk yang ditemukan kedaluwarsa didominasi minuman serbuk ber-perisa, konsentrat/sari/minuman sari buah, pasta dan mi.

Temuan kedua terbesar merupakan pangan TIE sebanyak 32,27 persen yang ditemukan di wilayah Sumatra (Palembang, Rejang Lebong, Belitung, dan Batam) serta Kalimantan (Tarakan). 

Sementara itu, pangan rusak sebanyak 4,61 persen banyak ditemukan di wilayah Padang, Pangkalpinang, Palopo, Ambon, dan Manokwari.

BPOM juga melakukan patroli siber selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dan menemukan 10.769 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce. 

Data ini menunjukkan penurunan sebesar 36,8 persen dari tahun lalu (17.042 tautan). 

BPOM telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Total nilai ekonomi temuan berdasarkan hasil pengawasan sarana dan patroli siber diperkirakan bernilai sekitar Rp22,8 miliar. 

Nilai ekonomi hasil patroli siber lebih besar atau mencapai Rp22,2 miliar dibandingkan nilai ekonomi dari hasil pengawasan sarana yang mencapai lebih dari Rp600 juta.

Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas.

Dengan membiasakan lebih teliti untuk membaca informasi pada label sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang. 

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.