Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Andre Rosiade turut bicara soal isu kenaikan PPN menjadi 12%. Andre menegaskan kenaikan PPN tersebut merupakan inisiatif dari PDIP.
"Sekarang seakan-akan PDIP lempar batu sembunyi tangan atas kenaikan PPN 12%, lalu menyerang Pemerintahan Prabowo, padahal tahun 2021 lalu ini adalah inisiatif mereka. Jadi kenaikan PPN 12% ini inisiatif mereka, sekarang PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan," kata Andre kepada wartawan, Senin (22/12/2024) malam.
Andre mengatakan Pemerintahan Prabowo kini dihadapkan dengan situasi harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Pemerintahan Prabowo, kata Andre, tidak bisa serta merta memotong tarif PPN, karena APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
"Kalau masyarakat ingin tahu kenapa PPN naik, tanya Dolfie PDIP. Siapa Dolfie? Dia adalah ketua Panitia Kerja Undang Undang HPP tahun 2021 lalu, yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dia, dan PDIP, adalah motornya kenaikan PPN 12%. Jadi sekali lagi saya katakan PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini.
Pemerintah Prabowo, masih kata Andre, berupaya tetap menjalankan Undang-Undang itu namun dengan memahami kondisi masyarakat yang sedang sulit. Dia mengatakan Pemerintahan Prabowo 'mengakali' pelaksanaan Undang-Undang tersebut dengan menerapkan PPN 12% hanya ke barang mewah, sementara kebutuhan pokok rakyat tetap dengan PPN 11%.
"Jadi Pemerintahan Prabowo ini sudah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dari penerapan Undang-Undang yang dimotori PDIP. Jadi PDIP, khususnya Dolfie sebagai Ketua Panja UU HPP, jangan memprovokasi masyarakat. Anda Dolfie adalah motor kenaikan PPN 12% ini," ujar Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Gerindra yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen.
"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12% (sebelumnya adalah 11%). Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikkan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.
Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun).
Adapun Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Ia mengatakan kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
"Apabila Pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah; kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik," tambahnya.