Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).
Suami dari aktris Sandra Dewi ini dijadwalkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
"Untuk pembacaan putusan," demikian yang tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.
Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.
Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).