TRIBUNNEWS.COM, Ambon - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi terhadap warga Ambon, Rizal Serang.
Anggota Kompolnas, Gufron, menilai tindakan tersebut sangat berlebihan dan merusak citra Polri di mata publik.
"Dilihat dari video yang beredar, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini agar tidak merusak citra Polri lebih lanjut.
Gufron juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti.
"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri. Kompolnas akan terus memantau proses penanganan kasus ini," tambahnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon pada Jumat, 20 Desember 2024.
Korban, Rizal Serang, telah melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda Maluku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengonfirmasi bahwa oknum anggota yang terlibat telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum serta pemeriksaan kode etik.
"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, dan sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," tegas Kapolresta.
(TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).