Untuk mendapatkan dana gratis Rp750.000 salah satu syarat yang harus kamu siapkan adalah bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan bermodalkan KTP sebagai warga Indonesia, kamu berhak mendapatkan dana gratis dari pemerintah sebesar Rp750.000 jika kamu memiliki anak yang duduk di bangku SMP.
Dana yang akan diberikan di sini benar-benar gratis, diberikan sebagai bantuan dalam program Indonesia Pintar atau PIP.
Jika kamu sudah melakukan pendaftaran dan terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan tersebut, maka kamu hanya perlu menunggu pemberitahuan dari sekolah terkait jadwal pencairan PIP ini.
Setelah melakukan aktivasi akun, penerima akan -mendapatkan buku tabungan yang masih kosong, karena pencairan akan dilakukan secara serentak.
Khusus untuk pelajar yang duduk dibangku SMp akan mendapatkan dana gratis dari PIP sebesar Rp750 ribu, sedang untuk jenjang pendidikan lain bisa dilihat dari daftar di bawah ini:
– Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
– Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII
Untuk mengajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah, dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:
1. Konsultasi dengan pihak sekolah, khususnya petugas yang menangani program PIP.
2. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
3. Lampirkan dokumen pendukung, seperti:
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran
– Rapor terakhir
– KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
– Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
4. Ajukan diri ke sekolah, yang akan diteruskan ke dinas pendidikan setempat.
5. Dinas pendidikan akan mengajukan data ke Kementerian Pendidikan untuk diverifikasi lebih lanjut.
Selain menggunakan langkah di atas, bisa juga melakukan pendaftaran secara mandiri, yakni berikut ini:
1. Mendaftar DTKS PIP Kemdikbud secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Mengisi formulir pendaftaran di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
3. Mengunggah dokumen pendukung.
4. Melakukan konfirmasi pendaftaran.
5. Memantau status pendaftaran di situs pip.kemdikbud.go.id.
Jika pendaftaran diterima, dana bantuan PIP akan disalurkan ke rekening yang terdaftar atas nama siswa atau orang tua/wali di bank yang ditunjuk sebagai penyalur. Pencairan bisa dilakukan jika saldo di Buku tabungan sudah bertambah, yang berarti sudah ada dana gratis dari pemerintah yang siap dicairkan untuk kebutuhan sekolah penerima.