Khawatir Saldo e-Toll Kurang? Ini Cara Cek Tarif Tol Online saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Muji Lestari December 23, 2024 04:30 PM
TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara cek tarif tol online selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, jangan sampai saldo e-Toll kurang!
Aktivitas bepergian masyarakat biasanya akan meningkat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menghindari kepadatan lalu lintas, masyarakat umumnya akan memilih jalur bebas hambatan atau jalan tol untuk mempersingkat waktu.
Bagi Anda yang berencana bepergian dan menggunakan jalan tol, penting untuk mengetahui tarif tol yang akan dilalui.
Pengguna jalan tol bisa cek tarif online, melalui laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hingga Google Maps.
Cara cek tarif tol ini penting diketahui jelang libur panjang akhir tahun jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Adapun puncak perjalanan diprediksi akan berlangsung selama 2 periode, yakni arus mudik dan arus balik.
Kepadatan arus lalu lintas ini diperkirakan akan berlangsung mulai 22 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025.
Cara Cek Tarif Tol Online
Untuk memudahkan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2025, Anda bisa mempersiapkan perjalanan dengan mengecek estimasi tarif tol.
Berikut 6 cara cek tarif tol online:
1. Cek tarif tol lewat aplikasi Travoy
Dilansir dari laman @official.jasamarga, aplikasi Travoy menyediakan fitur terbaru yaitu Navigasi Tol yang dapat digunakan untuk mengecek tarif tol.
Selain cek tarif tol, fitur ini juga memberi informasi mengenai jarak, waktu, informasi lalu lintas, CCTV, DMS, dan kecepatan rata-rata pengguna jalan tol.
Berikut cara cek tarif tol lewat aplikasi Travoy:
Unduh aplikasi Travoy di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS
Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan klik "Daftar dengan email"
Lengkapi data yang diminta lalu klik "Masuk"
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email
Setelah itu login menggunakan email yang terdaftar
Masukkan lokasi awal dan lokasi tujuan perjalanan yang akan ditempuh
Jangan lupa pilih golongan kendaraan
Pilih rute rekomendasi yang muncul dengan rincian tarif dan jarak sesuai preferensi masing-masing
Lalu klik "Mulai Perjalanan"
Informasi terkait tarif tol akan muncul di kolom bagian atas.
2. Cek tarif tol pakai Google Maps
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa cek tarif tol lebih cepat, yakni menggunakan aplikasi Google Maps yang sudah ada di smartphone.
Aktifkan GPS di smartphone lalu buka aplikasi Google Maps
Klik foto profil Google anda di sebelah kanan atas aplikasi
Pilih menu "Setelan" lalu pilih menu "Setelan navigasi"
Gulirkan halaman ke bawah hingga ada pilihan "Tarif Tol"
Ketuk tombol aktifkan atau sampai tombol berwarna biru pada pilihan "Lihat tarif kartu tol"
Kembali ke halaman utama Google Maps
Ketuk layar "Telusuri di sini" dan masukkan titik lokasi tujuan dan lokasi awal
Pastikan pencarian rute menggunakan mode kendaraan mobil yang bergambar ikon mobil lalu klik "Mulai"
Estimasi tarif tol akan muncul pada rute perjalanan yang melalui jalan tol.
3. Cara cek tarif tol lewat Waze
Unduh aplikasi Waze di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS
Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan ikuti ketentuan pendaftaran
Selanjutnya, masuk menggunakan akun yang didaftarkan
Klik opsi “waze saya” dan ikon gerigi roda untuk mengakses menu “pengaturan”
Selanjutnya klik opsi “navigasi”, pastikan kamu telah menonaktifkan opsi “hindari jalan berbayar”
Keluar dari menu “pengaturan” dan mulai atur rute perjalanan
Waze akan secara otomatis menampilkan informasi estimasi tarif tol di setiap pintu tol dalam rute perjalanan Anda.
4. Cek tarif tol via aplikasi Tol Kita
Unduh aplikasi Tol Kita di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS
Buka aplikasi Tol Kita lalu klik menu "Tarif Tol"
Pilih golongan kendaraan yang Anda gunakan
Pilih Gerbang
Asal keberangkatan dan Gerbang Tujuan
Ketuk tombol Submit
Halaman aplikasi akan menampilkan informasi tarif tol sesuai perjalanan Anda.
5. Cek tarif tol lewat situs BPJT
Cara cek tarif tol juga bisa dilakukan tanpa harus mengunduh aplikasi tertentu, yakni melalui laman resmi BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).