Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menggugat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi YLBHI mencari siapa yang bersedia menggugat PPN 12 persen mari kita gugat ke MK. Biar MK yang memutuskan sah atau tidak (PPN 12 persen)," kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Menurut Isnur, tindakan nyata yang akan ditempuh pihaknya lebih baik ketimbang hanya melihat para elit politik saling menyalahkan dalam kebijakan PPN 12 persen.
Diketahui, pemerintah berdalih akan menerapkan PPN 12 persen mulai tahun 2025 karena sudah diatur oleh UU.
Sedangkan parpol koalisi pemerintah di DPR menyebut PPN 12 persen merupakan inisiasi dari PDIP. Di sisi lain, PDIP membantah tudingan tersebut.
"Menggugat ke MK itu pilihannya ketimbang mendengarkan mereka berantem sendiri. Walaupun kami juga enggak sepenuhnya yakin dengan MK dan MA, tapi itu pilihan salah satunya," kata Isnur.
Selain itu, Isnur mengatakan akan menjadikan persidangan gugatan PPN 12 persen sebagai panggung perjuangan terhadap kebijakan yang disebutnya tak berpihak pada rakyat.
"Walaupun kami belum tentu menang tapi ruang sidang akan kami jadikan panggung sebagai ruang untuk warga berbicara dengan terbuka," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/12/2024), YLBHI bersama elemen masyarakat sipil telah menyerahkan petisi online terkait penolakan PPN 12 persen kepada Sekretariat Negara.
Pada aksi di Istana Merdeka pada Kamis lalu juga turut diikuti para K-popers hingga Wibu.