TRIBUNNEWS.COM – Fredy Pratama merupakan gembong narkoba asal Indonesia yang saat ini masih berstatus buron.
Tercatat Fredy Pratama telah menjadi buronan Polisi sejak 2014.
Bareskrim Polri kini telah bekerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.
Berikut profil Fredy Pratama.
Fredy Pratama lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 25 Juni 1985.
Saat ini, ia telah berusia 39 tahun.
Fredy Pratama diketahui memiliki nama samaran untuk mengelabuhi polisi.
Nama samara itu seperti Miming, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming.
Fredy Pratama merupakan buronan Interpol empat negara, termasuk Indonesia.
Adapun tiga interpol lainya adalah Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA.
Interpol memburu Fredy sejak dikabarkan bersembunyi di The Golden Triangle atau Segitiga Emas Thailand yang merupakan zona surga bandar narkotika di Asia Tenggara.
Fredy diduga mengontrol pasar gelap narkoba Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin sejak 2013.
Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk segera menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama.
“Saya sudah perintahkan Kabareskrim Polri dan Kadiv Hubinter Polri untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police-to-police untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama,” kata Listyo, dikutip dari TribunKaltara.com, Senin (23/12/2024).
Meski jaringan Fredy Pratama telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menginstruksikan agar terus mengajar gembong narkoba yang saat ini tengah bermukim di Thailand itu.
“Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” ujarnya.
(David Adi) (TribunKaltara.com/Amiruddin)