Dirut RBT Diminta Ganti Rugi Rp4,5 Triliun, Pengacara: Yang Nikmati Tak Cuma Klien Kami
JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain itu, Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun. Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.
"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami," kata Andi usai sidang putusan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Andi menilai perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti. Sebab, Suparta bekerja sebagai direktur utama di perusahaan dengan IUP resmi, bukan penambang ilegal. "Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang illegal," ucapnya.
Terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015. "Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," tambahnya.
Baik tim hukum maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. "Kami belum menerima salinan putusan. Setelah ini, kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Andi.
Selain Suparta, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.