Isak Tangis Kolega Warnai Vonis Gus Muhdlor
GH News December 23, 2024 10:06 PM

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Bupati Non aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, divonis 4,6 tahun penjara dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD. Sidang putusan itu diwarnai isak tangis ratusan loyalis dan pendukungnya yang hadir di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024).

Dari mulai pagi, ratusan pendukung dan loyalis Gus Muhdlor mendatangi Pengadilan tipikor Surabaya. Mereka memberi support kepada Bupati Sidoarjo termuda spanjang sejarah itu.

menyapa-ratusan-loyalis-dan-pendukungnya-yang-hadir-2.jpg

Dalam putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH itu subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

menyapa-ratusan-loyalis-dan-pendukungnya-yang-hadir-3.jpg

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," jelas ketua majelis hakim.

Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Mustofa mengatakan, meskipun hukuman pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya. Namun, baginya dan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebenarnya kesalahan Ahmad Muhdlor tidak terbukti.

"Kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, meski penafsiran majelis hakim terkait fakta-fakta persidangan berbeda dengan pandangan kami. Ada beberapa catatan yang kami pelajari. Untuk melakukan upaya hukum selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu," kata Mustofa. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.