Kenaikan PPN 12 Persen, Mimpi Buruk Ekonomi Kerakyatan
GH News December 23, 2024 10:06 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebelum menyambut Libur Nataru, Publik lagi-lagi di buat geleng-geleng kepala oleh keputusan pemerintah yang ingin menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang semula 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 

Kenaikan pajak ini mendapat kecaman keras dari masyarakat, khususnya masyarakat menengah kebawah yang merasa sangat di bebani dengan kenaikan pajak ini, sebab di tengah lowongan pekerjaan yang sangat susah serta gelombang PHK yang banyak terjadi membuat kenaikan pajak ini sangat tidak Pas sekali dengan kondisi Perekonomian negeri. 

Bahkan, Indonesia menjadi negara dengan tarif pajak PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara, melebihi Singapura serta Malaysia yang merupakan negara maju dibandingkan Indonesia yang masih tergolong negara berkembang. 

Kenaikan PPN Ini pada dasarnya telah di inisiasi di Zaman Rezim Jokowi dengan Adanya UU  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 

Tentu Kenaikan PPN Menjadi 12 persen di 1 Januari 2025 nanti sangat meresahkan, sebab kita tahu bahwa kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak stabil, badai PHK dan pengangguran masih banyak terjadi sampai akhir penghujung 2024 ini, sehingga hal ini mampu mencekik masyarakat kelas menengah, dan bawah bahkan, bisa Mampu membunuh mereka. 

Kenaikan Ini juga tidak di imbangi oleh Kenaikan Upah Itu sendiri, lalu bagaimana masyarakat tidak merasa tercekik dan tersiksa dengan Kenaikan pajak? 

Pemerintah harus benar-benar memperhatikan dan mengkaji ulang soal Kenaikan Pajak ini, lalu Kondisi Masyarakat saat ini khususnya Perekonomian, jangan sampai Kenaikan Pajak yang di sinyalir mampu memberikan dampak positif  bagi perekonomian negara malah menjadi ancaman. 

Kenaikan pajak ini tentu masih bisa di tunda bahkan dibatalkan, dengan cara menghapus UU Nomor 7 tentang HPP, melalui Putusan Presiden Prabowo Subianto lalu sesuai dengan kesepakatan DPR, apalagi melihat Prabowo dengan Koalisi Kim plusnya tentu penerbitan Peraturan Presiden (PP) Untuk membatalkan Pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2021 ini sangat mudah. 

Maka, Mari Kawal Terus Kenaikan PPN 12 persen Ini agar dibatalkan, sebab Selain Memiliki dampak Positif namun, memiliki dampak negatif yang sangat banyak sekali, Sehingga akan menjadi mimpi buruk bagi kondisi ekonomi Indonesia. (*)

***

*) Oleh : Baihaqie, Kader HMI dan Mahasiswa Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.