Grid.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kejar keadilan untuk istrinya, Sandra Dewi.
Kejar keadilan, Harvey Moeis disebut tak terima aset dan tas Sandra Dewi ikut dirampas negara.
Lantas bagaimana cara Harvey Moeis kejar keadilan untuk Sandra Dewi?
Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis resmi divonis 6,5 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi PT Timah.
Tindakan korupsi Harvey Moeis ini secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dalam kasus korupsi PT Timah dianggap merugikan negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Selain itu, beberapa aset Harvey dan istrinya, Sandra Dewi ikut dirampas negara.
Dilansir dari Kompas.com, aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik sang artis.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.
"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.
Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.
Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis, mobil 1 unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.
Selain itu, safe deposite box (SDB) di CIMB Niaga dan rekening Sandra Dewi berisi uang puluhan miliar juga turut disita.
Harvey dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Keberatanaset istrinya ikut dirampas, Harvey pun membuat tindakan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Harvey bersama kuasa hukumnya tengah memikirkan langkah hukum yang akan diambil.
Mereka tidak langsung memutuskan banding usai amar putusan dibacakan hakim.
Walau begitu, Harvey kemungkinan akan mengajukan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
Termasuk soal penyitaan aset-aset Sandra Dewi.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.
"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad.
"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga masih menunggu salinan amar putusan dari majelis hakim.
"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.
"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.
Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.
"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad.
Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.