Tuntut Transparansi, Wali Murid Yayasan Al Abidin Audiensi dengan DPRD Surakarta
galih permadi December 25, 2024 01:36 AM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Perwakilan wali murid Yayasan Al Abidin menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Surakarta, Selasa (24/12/2024), di Gedung Dewan setempat, Jl Adisucipto 143A, Karangasem, Laweyan, Surakarta. Pada audiensi yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto, perwakilan wali murid Al Abidin di antaranya meminta transparansi atas sejumlah kebijakan Yayasan yang dianggap merugikan orangtua murid.

“Kami menuntut transparansi dari Yayasan terkait sejumlah kebijakan. Mulai dari transparansi biaya daftar ulang, penggunaan anggaran kegiatan, sejumlah pungutan termasuk infak, dan beberapa catatan lain yang disampaikan para wali murid. Ini kami lakukan agar Yayasan semakin profesional dan accountable dan sekolah semakin baik dalam mendidik putra dan putri kami,” kata koordinator orang tua murid, Iman Buhairi Santoso.

Audiensi ini juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solo Abdul Haris Alamsyah SPd, MPd dan Kabid SD Dinas Pendidikan Solo Tarno SPd, MPd. Dari Komisi IV selain dihadiri Sugeng Riyanto yang memimpin acara Rapat Dengar Pendapat (RDP), juga dihadiri Janjang Sumaryono (wakil ketua), Yanuar Sindu Riyanto (sekretaris), dan sejumlah anggota antara lain Ekya Sih Hananto, Widyastuti, Sagita Puspita Wiranata, Ngadiyo, Roro Indradi Sarwo Indah dan Sri Martuti Handayani.

Perwakilan wali murid Yayasan Al Abidin menggelar audiensi dengan Komisi IV)
Perwakilan wali murid Yayasan Al Abidin menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Surakarta, Selasa (24/12/2024)

Menurut Iman, awalnya protes para orang tua yang kemudian membentuk grup whatsapp PORTAL (Persatuan Orangtua Murid Al Abidin) adalah soal transparansi penarikan uang daftar ulang (DU). Para orang tua murid itu berasal dari SDII, SD ICT dan SDTQ. Pembayaran 50 persen uang DU itu menjadi syarat pengambilan raport semester ganjil pada Jumat atau Sabtu (19-20/12/2024) pekan lalu. Namun kemudian para orang tua murid saling curhat mengenai kekecewaan mereka.

“Kami minta raport anak kami, padahal SPP anak sudah terbayarkan sampai Desember yang artinya hak kami pada semester berjalan sudah selesai, tapi tetap tidak diperbolehkan karena kami belum membayar 50?ri uang daftar ulang,” kata salah seorang wali murid.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Abdul Haris Alamsah, mengungkapkan bahwa sekolah di bawah Yayasan Al Abidin menerima dana BOS sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun untuk tingkat SD dan Rp1,1 juta untuk tingkat SMP. Dana ini, menurutnya, seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, termasuk menggaji guru dan staf, serta meningkatkan fasilitas pendidikan.

“Dana BOS wajib dilaporkan secara transparan dan ditempel di sekolah agar diketahui oleh seluruh pihak terkait. Kami akan memastikan bahwa hal ini dipatuhi oleh seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Abdul Haris.

Pada kesempatan itu para orangtua murid meminta bantuan Komisi IV dan pihak Dinas Pendidikan agar raport anak-anak mereka yang tertahan di sekolah bisa dikeluarkan. Sugeng Riyanto dan Abdul Haris menyatakan siap membantu. Para orangtua murid juga meminta agar anak-anak dari para orang tua yang mengikuti audiensi dilindungi dari imbas kegiatan ini.

“Kami dari Komisi IV menjamin dan melindungi putra-putri bapak ibu. Pihak sekolah tidak akan bertindak seperti itu. Ini urusan para orang tua,” kata Sugeng.

 

Truk Bak Terbuka

Iman Buhairi menambahkan transparansi anggaran kegiatan penting disampaikan karena ada sejumlah kegiatan yang layak dipertanyakan. Misalnya keberangkatan perkemahan untuk kelas V SDII ke Lapangan Dayu di Gondangrejo Karanganyar yang melewati jalur tol pada Agustus lalu. Pada saat itu siswa putra dan putri diangkut dengan mobil truk (bak terbuka). 

“Ini contoh kebijakan yang membahayakan siswa. Bukankah setiap kegiatan sudah disiapkana mata anggaran yang aman. Pada kegiatan lain juga putra putri kami diangkut dengan kendaraan yang tidak proper untuk nama besar Al Abidin,” tambah Iman.

Wakil Ketua Komisi IV Jajang Sumaryono menyayangkan kejadian ini. “Sangat prihatin, itu bisa membahayakan. Beruntung tidak terjadi hal-hal buruk,” kata Janjang.

Sementara Abdul Haris menegaskan pihak sekolah seharusnya membuat laporan ke Dinas jika akan melakukan kegiatan di luar wilayah sekolah. “Laporan ini harus secara rinci tentang bentuk kegiatan, kendaraan apa yang digunakan dan kelayakan kendaraan. Kami akan minta keterangan kepada sekolah tentang hal ini,” kata Abdul Haris.

Sebagai kelanjutan audiensi, menurut Sugeng Riyanto dan Janjang, pihak Komisi IV DPRD Solo akan memanggil Yayasan Al Abidin untuk dimintai klarifikasi mengenai masalah ini. Sementara Dinas Pendidikan Kota Solo akan memanggil pihak Yayasan, sekolah, komite sekolah dan perwakilan orang tua murid untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. 

Beberapa permasalahan yang disampaikan oragtua murid Yayasan Al Abidin:

1. Rincian daftar ulang hanya berupa item buku/kegiatan tanpa ada nominal per item/per kegiatan.

2. Syarat mendapatkan raport: membayar 50 persen daftar ulang semester genap, sementara kewajiban semester 1 sudah terpenuhi. Menurut Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 Pasal 52 poin h, Pengutan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3.Transportasi kemah anak kelas 5 SDII Surakarta berupa truk bak terbuka dan jalur menuju bumi perkemahan melalui tol. Hal ini melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan penumpang. (ada video keberangkatan dan kedatangan rombongan di lokasi)

4: Sertifikat Kelaikan Catering yang sudah kadaluarsa setahun lebih (ketika ditanyakan selalu dijawab “dalam proses”) → diterbitkan Oktober 2020, masa berlaku 3 tahun, hingga akhir 2024 belum juga diperbarui.

5. Jadwal pengambilan raport yang kurang menghormati waktu sholat Jumat, yakni JUMAT pukul 12:00 - 13.30.

6. Penggunaan kornet daging kambing (dari Specta Qurban yang seharusnya dibagikan) sebagai menu makan siang siswa.

7. Siswa masuk RS setelah mengkonsumsi makan siang dengan menu ayam dari sekolah (pengaduan wali murid pada 19 Agustus 2024.

8. Anggota atau pengurus Komite Sekolah ditunjuk langsung oleh Kepala Sekolah.

Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua /wali murid.(*) 

 

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.