TANGERANG - Kasus pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut terjadi di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang. Keluarga sudah melaporkan
ayah tiri berinisial MR ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Korban, Bryan Ghautama mengatakan, laporan dilakukan keluarga di SPKT Polda Metro Jaya. “Laporan sudah dilakukan dengan nomor laporan STTLP/B/7872/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2024).
Dugaan pelecehan ini terjadi sejak beberapa bulan lalu dan terjadi sebanyak tiga kali. Semua kejadian dilakukan oleh pelaku di rumah.
Saat pelecehan pertama dilakukan korban takut melaporkan sehingga pelecehan berlangsung sebanyak tiga kali dan akhirnya korban melapor ke ibunya.
“Kejadian terakhir pelaku melakukan pelecehan terhadap korban saat tidur, lalu korban berteriak dan pelaku melarikan diri,” katanya.
Bryan menuturkan akibat kejadian ini korban mengalami trauma berat dan enggan bertemu orang-orang, terlebih dengan orang yang belum dikenal. Dia juga berharap polisi segera menangkap pelaku.
“Kami harap polisi dapat segera menangkap pelaku. Kami harap ini menjadi efek jera bagi warga yang ingin melakukan kejahatan serupa,” ucapnya
“Kami juga menduga pelaku menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba sehingga berani melakukan aksinya,” tambahnya.