BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemberian remisi khusus kepada dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, dilakukan dalam momen perayaan Natal 2024.
Remisi ini diberikan sebagai bagian dari penghargaan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana.
Prosesi pemberian remisi khusus Natal ini dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung, Hakim Sanjaya, Rabu (25/12/2024).
Dua narapaidana (napi) yang menerima remisi tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Menurut Kalapas Tanjung, Hakim Sanjaya, pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia.
Khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.
"Kami berharap, remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke masyarakat," ucap Hakim.
Dijelaskan kalapas, remisi bagi warga binaan pada momen Natal ini diberikan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, telah melalui evaluasi yang ketat pihak Lapas Tanjung serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.
Kalapas juga menegaskan, Lapas Tanjung akan terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan spiritual, keterampilan dan pendidikan kepada seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang agama maupun suku.
"Semoga pemberian remisi ini menjadi momentum bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat," katanya.
Sementara, seorang penerima remisi yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, rasa syukur atas perhatian pemerintah terhadap mereka.
"Kami sangat berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi semangat baru bagi untuk terus berubah menjadi lebih baik," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)