BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua perempuan asal Banjarmasin, Rasidah (23) dan Nurlaila (31), harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap membawa narkotika dalam jumlah besar.
Dalam penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, barang bukti yang ditemukan mencapai 99 gram sabu dan 100 tablet ekstasi.
Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda pada Rabu (18/12/2024). Penangkapan pertama terjadi di kawasan lampu merah Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat itu, Rasidah yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi DA 3032 NM terlihat mencurigakan. Setelah diperiksa, polisi menemukan tas belanja berwarna merah di boks sepeda motor tersebut.
“Di dalam tas itu terdapat kotak lampu yang ternyata berisi satu paket sabu seberat 99 gram dan 100 tablet ekstasi warna merah muda dengan logo mahkota,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (25/12/2024).
Dalam keterangannya, Rasidah mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya. Ia mengatakan hanya disuruh oleh Nurlaila, yang tak lain adalah kakaknya, untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Nurlaila di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Kompleks Graha Sejahtera, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 22.00 Wita.
Rasidah diduga hanya menjalankan perintah kakaknya, Nurlaila, untuk mengambil dan mengantarkan barang. Namun demikian, perbuatannya tetap merupakan pelanggaran hukum, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan sangat signifikan.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone. Semua barang bukti kini diamankan di Polresta Banjarmasin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungannya.
Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam temuan narkotika ini.
(sul)