Bocah 14 Tahun Disetubuhi Kakak Ipar di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian
Budi Arif Rahman Hakim December 26, 2024 12:31 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu, mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tidak lain adalah adik ipar pelaku berinisial S (40) warga Kecamatan Simpangempat.

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada Sabtu  (18/11/2024) sekitar 15.00 Wita. Dimana seorang anak berinisial NA (14)  mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang bernama F masih duduk di kelas 6  SD.

Pada saat itu korban sendiri di dalam kamar sambil bermain handphone dengan kondisi berbaring. Pada saat itu S datang memeluk korban dengan berkata untuk jangan diberi tahu kepada siapa-siapa dan pelaku juga mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan.

Persetubuhan pun terjadi. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit pada alat kelaminnya. 
Kasihhumas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan, perbuatan pelaku diketahui pada  pada Jum'at (20/12/2024) sekitar 11.00 Wita. 

Istri pelaku berinisial L yang tidak lain adalah kakak korban, mengetahui kejadian tersebut dari anaknya yang berinisial  F.

F menceritakan bahwa NA yang juga sebagai tantenya tersebut, telah berselingkuh dengan ayahnya. Mendengar cerita anaknya tersebut barulah pelapor menanyakan kebenaran tersebut kepada NA dan benar bahwa NA telah digauli oleh pelaku. 

Selanjutnya istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpangempat guna proses lebih lanjut.

“Kejadian persetubuhan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban yang dilakukan sejak bulan Juli 2023 sampai bulan November 2023,” kata Iptu Jonser Sinaga, Rabu  (25/12/2024).

Selanjutnya, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Simpangempat  melakukan penangkapan  pelaku, di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Simpangempat.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan selembar   baju tidur warna kuning, selembar  miniset warna biru muda, selembar  celana dalam warna merah maroon, dan selembar lembar celana legging panjang warna hitam.

Pelaku terancam  pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 tentang  Persetubuhan anak dibawah umur.

“Kini  pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rin)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.