BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tambang Galian C di Ibu Kota Provinsi Kalsel, kembali ditindak oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.
Aktivitas diduga ilegal tersebut berada di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Di lokasi tersebut polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MSB (28), warga Kota Banjarbaru.
"MSB diamankan saat mengoperasikan alat berat, untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi," terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasatreskrim, AKP Haris Wicaksono, Rabu (25/12/2024).
Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator PC 200, merk Hitachi warna oranye.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu buku berisi catatan rekap hasil penjualan tanah uruk.
"Penambangan ini tidak memiliki izin, sehingga pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil introgasi penyidik kepada pelaku, aktivitas Galian C tersebut telah beroperasi selama dua bulan.
Kini kasus Galian C tersebut ujar Haris masih dilakukan pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35, UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba.
"Ancaman hukuman kepada pelaku paling lama lima tahun kurungan penjara," jelas Haris. (mel)