Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut industri tekstil tanah air sedang berduka.
Hal ini lantaran upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak Mahkamah Agung (MA). Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit.
"Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran," kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Karena itu, dia mendesak agar pemerintah mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan para karyawan PT Sritex.
Saleh mengatakan segala upaya yang diperlukan bisa dikerjakan. Orientasi utama adalah menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50.000 orang.
"Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN itu.
Lantas, Saleh mengingatkan rapat dengan Komisi VIII DPR bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelum putusan MA tersebut.
Di mana saat itu, Menteri Perindustrian menjanjikan bahwa para karyawan akan dijaga dan diselamatkan. Tidak boleh ada yang di-PHK dan kehilangan pekerjaan.
Sebab itu Saleh menagih janji dan komitmen pemerintah.
"Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan presiden Prabowo," ucapnya.
"Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini. Perlu penjelasan pemerintah agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintah," imbuhnya.
Dalam konteks itu, Saleh berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal.
Sebab menurutnya persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan.
Paling tidak, kata Saleh, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi.
"Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK atau dirumahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).
Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.