TRIBUNNEWS.COM, Lhokseumawe - Seorang pria berinisial DM (49) ditangkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe setelah diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak tirinya, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.45 WIB di sebuah gubuk kebun karet di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, awalnya Tim Resmob menerima informasi mengenai keberadaan DM yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil.
Setelah melakukan surveilans dan pemetaan, personel Resmob berhasil menangkap DM di tengah kebun karet.
Dalam interogasi awal, DM mengakui perbuatannya.
Ia diduga menyiram kedua anak tirinya, R (13) dan A (16), dengan cairan asam sulfat.
"Akibat tindakan terduga pelaku, R meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A mengalami luka berat," jelas Iptu Yudha Prasatya, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Motif dari tindakan kekerasan ini diungkapkan sebagai akibat dari sakit hati dan cemburu terhadap istri keduanya.
Tindakan DM dinyatakan sebagai tindak pidana berat, dan ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah barang-barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan DM.
Saat ini, DM ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
(SerambiNews.com/Saiful Bahri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).