Perbup 52 Tahun 2024 Tuai Polemik, Bupati Bantul: Sudah Kita Atasi
GH News December 26, 2024 12:05 PM

TIMESINDONESIA, BANTUL – Ketua Paguyuban Carik Bantul "Unggul Pawenang," Zuchri Saren Satrio, mengungkapkan keresahannya terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2024 yang dianggap menyalahi aturan Permendagri. Keresahan ini muncul karena peraturan tersebut melarang penggunaan Dana Desa (DD) untuk honor lembaga kemasyarakatan seperti Karang Taruna, PKK, LPMD, RT, dan posyandu.

"Perbup 52 Tahun 2024 tentang pedoman perencanaan kegiatan APBDes 2025 membuat kami syok karena ada pasal yang disinyalir melanggar Permendagri. Salah satunya, larangan memberi honor kepada lembaga-lembaga kemasyarakatan menggunakan Dana Desa," ujar Zuchri, Rabu (25/12/2025)

Menurut Zuchri, larangan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan lurah dan pamong yang selama ini terbiasa menganggarkan honor bagi lembaga-lembaga tersebut.

"Selama ini, Dana Desa digunakan untuk menghonori mereka yang perannya luar biasa dalam masyarakat. Dengan aturan ini, kami kesulitan mengelola anggaran," tambahnya.

Zuchri berharap pemerintah mengevaluasi Perbup tersebut agar kegiatan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan lancar.

Zuchri-Saren-Satrio.jpgKetua Paguyuban Carik Bantul, Zuchri Saren Satrio. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)

Penjelasan Bupati: Honor Tetap Terjamin melalui ADD

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa keresahan lurah dan pamong telah menjadi perhatian serius pemerintah. Ia memastikan honor lembaga kemasyarakatan tetap dialokasikan melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD), bukan Dana Desa.

"Itu untuk melarang penggunaan Dana Desa untuk honor selain bidang pemberdayaan dan pembangunan. Nah, bagaimana dengan honor kader posyandu, TPK, dan TPBJ? Sudah kita atasi dengan menggunakan Alokasi Dana Desa atau ADD, bukan Dana Desa atau DD. Kalau DD, penggunaannya diatur sangat rigid oleh Menteri Keuangan dan Menteri Desa, tetapi ADD lebih longgar dan diatur oleh bupati," jelas Abdul Halim.

Bupati juga menambahkan bahwa problem yang disampaikan lurah dan pamong sudah terjawab dengan skema ini. "Insyaallah, honor-honor itu tetap berjalan," tegasnya.

Mekanisme Honor Tetap Dialokasikan

Bupati Abdul Halim juga menjelaskan mekanisme alokasi honor untuk beberapa lembaga kemasyarakatan.

"Ketua RT akan mendapatkan honor Rp1 juta per tahun. Kader posyandu menerima Rp1 juta per RT. Misalnya, di dusun Singosaren yang memiliki lima RT, honor kader posyandu mencapai Rp5 juta per tahun," paparnya.

Komitmen Pemerintah: Menjawab Keresahan, Menjamin Layanan

Bupati Abdul Halim menegaskan bahwa perubahan aturan bertujuan memastikan Dana Desa digunakan sesuai fokus utama, yakni pemberdayaan dan pembangunan. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga operasional lembaga kemasyarakatan.

"Kami ingin memastikan perubahan aturan tidak menghambat layanan masyarakat. Aspirasi lurah dan pamong menjadi prioritas dalam menentukan solusi terbaik," tegasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah Kabupaten Bantul diharapkan dapat menjawab keresahan lurah dan pamong serta mendukung keberlanjutan program masyarakat di tingkat desa. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.