TERUNGKAP Yasonna Laoly Saksi Kunci di Kasus Hasto dan Harun Masuki, Eks Penyidik KPK Minta Hal Ini
AbdiTumanggor December 26, 2024 02:30 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap Yasonna Laoly ternyata saksi kunci dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masuki.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta buronan Harun Masiku keluar dari tempat persembunyian usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Yudi dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (25/12/2024).

Mulanya, Yudi menyoroti penetapan tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku yang dinilainya sangat menarik: tujuan awal dari proses ini adalah demi mencari dan menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020 lalu.

"Ya ini sangat menarik, seharusnya kan step by step ya berdasarkan bukti yang ada saat itu fokusnya menangkap Harun Masiku, baru kemudian diketahui siapa kemudian di atasnya," kata Yudi.

"Kalau sekarang kan ketika KPK merasa mempunyai alat bukti yang cukup, kemudian menetapkan Pak Hasto bukan hanya (tersangka) kasus suap tapi juga merintangi penyidikan, ini menurut saya sangat menarik," sambungnya.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut, ia pun meminta Harun untuk keluar dari persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ketika kemudian Pak Hasto ini sudah menjadi tersangka, saya pikir seharusnya Harun Masiku keluarlah dari persembunyiannya," ucapnya.

Lantaran, ia menilai sudah tidak ada gunanya untuk Harun terus bersembunyi.

"Karena, buat apa lagi dia bersembunyi?" ungkapnya.

Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Di sisi lain, Harun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak empat tahun silam ini, belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

KPK pun mengeklaim masih terus memburu Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yasonna Laoly Saksi Kunci 

Yudi Purnomo Harahap juga mendukung langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Yasonna dicekal terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Yudi mengatakan, meski Yasonna masih berstatus sebagai saksi, kemungkinan penyidik KPK merasa Anggota DPR RI itu merupakan saksi kunci pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. 

"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Yudi mengatakan, Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan.

Karenanya, ia mendorong pihak Imigrasi menahan sementara paspor fisik Yasonna dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," ujarnya. 

Terakhir, Yudi mengatakan, perkara suap ini bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.