PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Penyesuaian ini mengatur formula harga dasar BBM, termasuk jenis bensin dan minyak solar yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Harga terbaru mulai berlaku per 1 Desember 2024, dengan variasi harga di setiap wilayah tergantung pada besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Berikut adalah harga BBM terbaru berdasarkan wilayah:
Pertamax (RON 92):
Pulau Jawa dan Bali: Rp 14.200 per liter
Sumatera Utara: Rp 14.300 per liter
Papua: Rp 14.800 per liter
Pertamax Turbo (RON 98):
Pulau Jawa dan Bali: Rp 16.500 per liter
Sulawesi Selatan: Rp 16.800 per liter
Papua: Rp 17.200 per liter
Dexlite (CN 51):
Pulau Jawa dan Bali: Rp 13.600 per liter
Kalimantan Timur: Rp 13.800 per liter
Maluku: Rp 14.000 per liter
Pertamina Dex (CN 53):
Pulau Jawa dan Bali: Rp 14.800 per liter
Sumatera Barat: Rp 15.000 per liter
Papua Barat: Rp 15.300 per liter
Penyesuaian harga BBM di berbagai wilayah Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:
Harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pertamina atau mendownload aplikasi MyPertamina untuk mengecek harga BBM sesuai wilayah.