Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang.
Gus Muhdlor dianggap terlibat korupsi pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar.
Ketentuannya, jika tidak dibayar, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa untuk membayar uang tersebut.
Namun jika seluruh harta benda terdakwa tidak cukup, maka bisa ditambah hukuman penjara 1,6 tahun.
Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani meyakini dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.
Hal yang meringankan atas putusan tersebut, terdakwa sebelumnya belum pernah dipenjara, sopan, dan kooperatif saat proses peradilan berlangsung serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.
Kemudian, terdakwa dianggap berkontribusi positif akan kemajuan Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi lebih baik.
Lalu, mengenai hal yang memberatkan, terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terdakwa sebagai pejabat pemerintahan terdakwa, dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (25/11/2024).
Menanggapi hasil putusan terhadap Gus Muhdlor. Penasehat Hukumnya, Mustofa Abidin merespon, dirinya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Mustofa Abidin merespon pembacaan putusan tersebut.
Setelah rampung mendengarkan pembacaan amar putusan tersebut. Gus Muhdlor yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning, dan berpeci hitam itu, memilih bungkam.
Bahkan, setelah rampung menjabat tangan para JPU KPK. Ia bergegas berjalan keluar menyibak kerumunan pendukungnya.
Selama berjalan menyibak kerumunan tersebut, Gus Muhdlor cuma berkata bahwa dirinya ingin segera menunaikan ibadah salat.
"Sholat, wes jelas putus," ujar Gus Muhdlor, seraya menyibak pandangan ke seluruh ruangan.
Jalannya sidang vonis tersebut disaksikan oleh puluhan orang pendukung Gus Muhdlor. Mereka tampak memenuhi semua kursi di dalam ruang tunggu audien ruang sidang tersebut.
Bahkan, petugas keamanan terpaksa memberikan kursi tunggu tambahan, tepat di saf tengah ruang tunggu.
Namun, fasilitas tempat duduk tambahan tersebut, tak cukup menampung massa pendukung.
Beberapa orang lainnya tampak masih menunggu dengan cara berdiri di sela-sela area kursi.
Nyatanya, massa pendukung Gus Muhdlor tak semuanya bisa masuk ke ruang sidang. Puluhan orang lainnya, menunggu di luar ruang sidang.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya. Mereka malah menuntut majelis hakim persidangan menjatuhkan hukuman kepada Gus Muhdlor dengan pidana penjara 6,4 tahun, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan penjara.
Menanggapi hasil sidang vonis terhadap kliennya. PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebutkan, pihaknya tetap ingin konsisten terhadap pleidoi yang telah dibuat dan dibacakan pada sidang sebelumnya.
Artinya, ia tetap menampik adanya keterlibatan aktif dan langsung dari kliennya dalam praktik lancung para anak buahnya.
Mustofa kembali mengulas, keterangan Saksi Ari Suryono yang juga tersangka dalam kasus suap tersebut bahkan kini sudah berstatus terpidana, menyebut Gus Muhdlor tidak mengetahui adanya praktik pemotongan dana insentif tersebut.
"Seperti tadi saksi Ari Suryono sudah menegaskan bahwa terdakwa tidak tahu adanya pemotongan. Dan Jaksa di tuntutannya yang dibacakan, bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait potongan itu," katanya saat ditemui di depan ruang sidang.
Namun, Mustofa menyayangkan, mengapa majelis hakim menganggap kliennya berperan aktif memerintah dan mengetahui praktik pemotongan dana insentif para ASN tersebut.
"Dan tadi hakim tadi menyebutkan, seakan-akan terdakwa terlibat secara langsung bersama ari suryono meminta. Padahal itu semua tidak ada sama sekali perbuatan mengetahui atau meminta langsung, atau semacamnya," pungkasnya.
Lalu di lain sisi, JPU KPK Johan Dwi menerangkan, pihaknya masih akan melaporkan hasil putusan sidang kali ini kepada pimpinannya.
"Jaksa masih memiliki hak untuk pikir-pikir, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Pertimbangan pikir-pikir, untuk waktu kami membuat laporan ke pihak pimpinan," ujar Johan di depan ruang tunggu JPU.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.
Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.
Ia didakwa dengan dakwaan pasal pertama yakni Pasal 12 Huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp2,309 miliar sejak tahun 2005.
Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.
Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.
Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, SMA Negeri 4 Sidoarjo.
Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.
Ia maju dalam kontestasi pemilihan bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.
Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.
Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Berikut rinciannya:
1) Tanah dan bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 247 m2/200 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000 Tanah seluas 1.193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000
2) Kendaraan:
- Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000 Motor
- Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000
3) Harta bergerak lainnya Rp 3.680.000.000
4) Surat berharga Rp 900.000.000
5) Kas dan setara kas Rp 1.646.717.180.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Gus Muhdlor juga memiliki utang sebesar Rp3.370.127.516