Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara merayakan ulang tahun mendiang putranya, Dante, dengan berziarah ke makam sang putra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2024).
Meski Dante sudah tiada, Tamara masih kukuh ingin merayakan sebagai bagian dari rutinitasnya setiap tahun.
"Makanya tahun ini rutinitas aja sih sebenernya walaupun Dantenya hari ini ulang tahunnya di surga, ya tetap aja aku pengen ngerayain di sini," kata Tamara.
"Karena aku percaya dia dateng, dia dateng lihat ada temen sekolahnya juga, temen sekolahnya dateng," lanjutnya.
Cara ini dilakukan Tamara agar putranya bahagia meski sudah berada di dunia yang berbeda.
Tamara ingin putranya tahu bahwa ulang tahunnya masih dirayakan meski mereka sudah tidak bisa bersama.
"Biar dia happy aja di surga, dia bisa ngerayain ulang tahun di sini juga kita ngerayain juga sambil doa," pungkas Tamara.
Tak hanya ziarah dan berdoa bersama, Tamara juga turut mengundang anak-anak panti asuhan.
Anak-anak panti asuhan tersebut yang memang selalu hadir untuk ikut mendoakan Dante sejak 40 hari dan 100 hari kepergiannya.
Selain itu, Tamara juga membawa kue dengan gambar karakter Roblox sesuai dengan permintaan Dante tahun lalu.
"Memang dia udah ngomong nanti kalau ulang tahun tahun depan pengennya (gambar) Roblox gitu," tuturnya.
Ketika datang ke makam, Tamara memang merasa emosional hingga menangis tersedu-sedu.
Dia tak pernah menyangka akan merayakan hari ulang tahun putranya di depan makam putranya sendiri.
"Kenapa ya kok ulang tahun tahun ini harus di sini gitu loh. Kenapa? Biasanya kita ulang tahun bareng bareng Dante di rumah, acara di luar, di sekolah, ya agak nyesek aja sih tahun ini (merayakan) di sini, tapi yaa aku percaya Dante lebih bahagia ulang tahun di surga," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dante diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat itu merupakan kekasih Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi kemudian didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Berdasarkan sidang putusan pada 4 November 2024 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.