Polisi telah menetapkan dua Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH saat melintas di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 5 tahun penjara.
"Pasal 170 dan 335 KUHP, ancamannya 5 tahun. Kita tahan per tadi malam," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Rio menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat dimediasi. Namun, korban akhirnya berubah pikiran.
"Korban berubah pikiran karena kandungan yang dialami korban ada sedikit masalah. Sehingga Polri menerbitkan LP A yang diinisiasi oleh anggota," jelasnya.
"Seharusnya besok diperiksa, namun tadi malam sudah kita periksa. Proses kami tarik dari Polsek ke Polres," lanjut Rio.
Sebelumnya, satu Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH masih dicari. Polisi mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.
"Sudah kita tangkap 2 orang dan dilakukan penahanan. Yang 1 orang terduga pelaku masih lari, saya mengimbau segera menyerahkan diri ke kantor polisi," ucap Rio.
Rio mengatakan masih melakukan pencarian terhadap pelaku. Dia mengatakan anggotanya saat ini telah mengetahui kendaraan pelaku.
"Kita masih cari, dalam waktu dekat kita tangkap, karena kita sudah tahu lokasinya," ucapnya.