TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui personelnya melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Budianto (42) pria yang meninggal dunia setelah dua hari mendekam di tahanan sementara Polrestabes Medan.
Gidion menjelaskan berdasarkan hasil visum terhadap luka pada kepala dan rahang korban.
Namun Gideon membantah Budianto mengalami kekerasan di dalam sel tahanan melainkan saat personelnya melakukan penangkapan pada Rabu (25/12/2024) dini hari.
Dia mengatakan, Budianto dan dua lainnya diamankan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang atas dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap personel Polrestabes Medan.
"Proses penangkapan awal pada hari Rabu sekitar pukul 00.20 WIB terjadi peristiwa di Desa Sunggal kemudian dilakukan pengamanan terhadap tiga orang terduga pelaku karena tertangkap tangan. Jadi kita melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan D BS dan G Atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," kata Gidion, Kamis (25/12/2024).
"Kalau dari hasil visum memang ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan yaitu luka di kepala kemudian ada juga di rahang untuk lengkapnya besok akan kami sampaikan. Ada kekerasan pada proses penangkapan," lanjutnya.
Saat ini sebut Gidion, Polrestabes Medan sedang memeriksa personel yang melakukan penangkapan terhadap Budianto dan dua rekannya.
Kata Gidion, ada 6 anggota Polrestabes Medan yang saat ini menjalani pemeriksaan.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan sedang melakukan pemeriksaan internal yang dilakukan Paminal Polrestabes Medan terhadap anggota yang melakukan penangkapan saat itu. Ada 6 orang termasuk Ipda ID," lanjutnya.
Gidion mengatakan Polrestabes Medan akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan personelnya.
"Mana kalah terjadi pelanggaran etik dan SOP dalam penangkapan kita akan sesuai dengan ketetapan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024).
Ayah 5 orang anak itu tewas dengan luka lebam di wajah dan badanya sekitar dua hari mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Kondisi jenazah Budianto tampak dipenuhi luka lebam. Seperti di wajahnya yang membiru dan membengkak, kemudian kaki yang terlihat bercak darah serta bagian seperti bekas pukulan pada dada dan bahu.
Keluarga korban dan kerabat juga mulai berdatangan usai mendapatkan kabar korban meninggal.
Dumaria Simangunsong isti korban yang ditemui di sana mengatakan, baru mengetahui kondisi sang suami meninggal dunia usai berusaha menemui sang suami di tahanan Polrestabes Medan.
Namun dia tidak mendapatkan izin. Setelahnya dia mendapatkan kabar dari salah satu polisi bahwa suaminya sudah berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Suami saya diamankan polisi pada 24 Desember 2024 malam sekitar jam 23.00 WIB. Katanya suami saya mengganggu ketertiban lantaran pasang musik saat malam. Jadi ada yang melapor dan suami saya diamankan polisi. Jadi aku sempat ke Polrestabes Medan untuk melihat suami ku. Tapi tidak diberi, dan tadi diberi tahu kalau suami saya masuk rumah sakit," Dumaria saat ditemui di RS Bhayangkara, Medan, Kamis (26/12/2024).
"Saya tak tau, hanya karena suami saya main musik di kede, kemudian dilaporkan ke polisi dan diamankan tapi tidak tau dibawa kemana. Karena surat apa pun tak ada sampai sama kami keluarga," kata Dumaria.
(cr17/www.tribun-medan.com).