TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi berinisial N, asal Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta.
Dilansir Tribun Jogja, saat ini kondisi korban mulai membaik dan masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan mengatakan, korban sudah bisa diajak berkomunikasi.
Terkait pengobatan luka bakar akibat siraman air keras, tim dokter telah memberikan penanganan khusus.
"Kami melakukan perawatan khusus. Saat ini pasien mampu berkomunikasi," ungkap Banu, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Banu enggan membeberkan lebih lanjut kondisi korban setelah mendapatkan perawatan medis.
"Info lebih lanjut menyusul ya, karena saya belum ketemu keluarga," terangnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka, yaitu B yang merupakan mantan pacar korban dan S selaku eksekutor.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan, korban disiram air keras saat dirinya baru saja selesai mandi.
Adapun korban dan tersangka B merupakan mantan kekasih. Mereka menjalin asmara sejak 2021 silam.
"Pada Agustus 2024 mereka pisah alasan masing-masing akhirnya putus. Yang laki-laki gak terima," katanya kepada awak media, Kamis.
Sebagai informasi, B adalah mahasiswa S2 di salah satu kampus swasta di Yogyakarta.
Semenjak putus, tersangka berusaha supaya bisa balikan dengan korban.
"Namun (korban) gak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku, intinya kalau gak bersatu kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua," jelas Probo.
Kemudian, pada pertengahan Desember 2024, akhirnya B merencanakan kejahatan dengan mengunggah informasi di Facebook bahwa dirinya membutuhkan tenaga kerja.
Tersangka S lantas merespons unggahan tersebut dan melanjutkan percakapan dengan tersangka B melalui WhatsApp.
"Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan Sen Lung membuat cerita dia dikhianti suaminya seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban," tuturnya.
S lalu minta uang Rp7 juta dan disanggupi oleh B, tetapi uang itu akan dilunasi setelah eksekusi dilaksanakan.
"Jadi si B berusaha menutupi jati dirinya. Uang yang diberikan juga COD dibungkus plastik kemudian diambil eksekutor," ungkap Probo.
S dibayar B sebanyak enam kali, masing-masing Rp1,6 juta untuk beli jaket pelaku.
"Eksekutor ini sudah survei 3, 4, sama 5 kali survei sebetulnya mau disiramkan saat survei kost," ungkapnya.
Kemudian tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, B menghubungi eksekutor bahwa korban ada di kos.
Alamatnya di Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, untuk persiapan ke gereja.
"Ternyata benar. Ke gereja sekitar 19.00 WIB entah darimana akhirnya pelaku S datang ke kos korban jam 18.30 WIB," terang Probo.
Setelah sampai di depan pintu kos korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban.
"Langsung tidak kata disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari," ujar Probo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan sepeda motor, jaket ojek online, serta memakai masker.
(Deni)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)