Data pribadi seperti Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata bisa menghasilkan DANA gratis yang langsung cair ke saldo E-WAllet hingga Rp450.000.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki NIK, dan yang sudah berusia dewasa memiliki KTP. Jadi setiap WNI yang punya NIK berpeluang mendapatkan DANA gratis sebesar Rp450.000 ke saldo EWallet seperti DANA, OVO atau yang lainnya.
Tentu saja semua orang memiliki kesempatan tersebut, namun hanya orang yang memenuhi persyaratan saja yang akan menerimanya. Apa saja syaratnya , kamu bisa simak selengkapnya dalam artikel ini.
Saldo DANA gratis sebesar Rp450.000 yang dimaksud dalam artikel ini adalah dana bantuan dari pemerintah melalui program Indonesia Pintar atau PIP.
Program ini diberikan khusus untuk pelajar Indonesia yang kurang mampu di masing-masing jenjang pendidikan. Khusus untuk dana sebesar Rp450.000 diberikan untuk siswa yang berada di jenjang sekolah dasar.
Sedang untuk jenjang pendidikan lain bisa dilihat dari daftar di bawah ini:
– Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
– Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII
Untuk mengajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:
1. Konsultasi dengan pihak sekolah, khususnya petugas yang menangani program PIP.
2. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
3. Lampirkan dokumen pendukung, seperti:
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran
– Rapor terakhir
– KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
– Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
4. Ajukan diri ke sekolah, yang akan diteruskan ke dinas pendidikan setempat.
5. Dinas pendidikan akan mengajukan data ke Kementerian Pendidikan untuk diverifikasi lebih lanjut.
Selain menggunakan langkah di atas, bisa juga melakukan pendaftaran secara mandiri, yakni berikut ini:
1. Mendaftar DTKS PIP Kemdikbud secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Mengisi formulir pendaftaran di situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
3. Mengunggah dokumen pendukung.
4. Melakukan konfirmasi pendaftaran.
5. Memantau status pendaftaran di situs pip.kemdikbud.go.id.
Jika kamu sudah melakukan pendaftaran dan terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, maka kamu hanya perlu menunggu pemberitahuan dari sekolah terkait jadwal pencairan PIP ini.
Setelah melakukan aktivasi akun, penerima akan -mendapatkan buku tabungan untuk bisa melakukan pencairan DANA gratis Rp450.000, setelah masuk ke rekening penerima, dana tersebut bisa dialihkan masuk menjadi saldo di Ewallet DANA gratis agar lebih mudah dalam penggunaannya.