Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya
JAKARTA - Pemerintah akan segera meluncurkan skema kredit/pembiayaan baru yakni
Kredit Investasi Padat Karya , untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor
industri padat karya .
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (24/12/2024). Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
Fitur menarikskema Kredit Investasi Padat Karya
Berikut sejumlah fitur menarik dalam skema Kredit Investasi Padat Karya:
1. Plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp 10 miliar.
2. Suku bunga/margin yang lebih rendah dibanding kredit komersial.
3. Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5 – 8 tahun.
Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.
Syarat PengajuanKredit Investasi Padat Karya
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kredit Investasi Padat Karya:
1. Memiliki usaha yang produktif dan layak
2. Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat, seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.
Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/margin yang cukup untuk penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya, yang diproyeksikan mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025.
"Ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah, dalam hal mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru," ujar
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto .
Peluncuran skema kredit ini merupakan salah satu dari paket kebijakan Pemerintah yang lebih luas, untuk menyelamatkan dan memperkuat industri di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong transformasi industri melalui berbagai instrumen seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan riset dan inovasi.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.