WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, menyebut Hakim Agung yang menangani perkara perdata Nomor 1362/PDT/2024 Sugar Group Company (SGC) melawan Marubeni Group, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebab, kata Jerry Hakim Agung SM dkk malah nekat memutus perkara pada tanggal 16 Desember 2024, hanya dalam rentang waktu 29 (dua puluh sembilan) hari.
“Padahal tebal berkas perkara mencapai 3 meter. Termuat dalam 5 koper, yang tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung. Demi Integritas dan Peradilan Bermartabat, Ketua MA RI harus menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009," kata Jerry Massie, Jumat (27/12/2024).
Jerry juga meminta Bawas MA agar berkerjasama dengan KPK untuk memeriksa adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.
"Tidak mungkin ada hakim mau membunuh karirnya sendiri, kalau tidak ada suap. Refleksi Akhir Tahun 2024 menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya untuk membasmi mafia peradilan,“ kata Jerry yang dalam catatan akhir tahunnya menyoroti Mahkamah Agung RI yang masih menjadi sarang mafia.
Seperti diketahui pada 23 Desember 2024, advokat bernama Nur Asiah, Dkk, kuasa hukum Marubeni Corporation menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, perihal Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 yang tidak sah karena melanggar pasal 17 UU Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga patut untuk diadili kembali.
Padahal, sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2024 melalui surat No. 115-A/NR-L&P-LT/XII/2024 telah mengajukan hak ingkar terhadap susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara No. 1362/PDT/2024 yang nota bene pernah mengadili perkara yang berkaitan, sebagaimana yang dimaksud pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
”(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya”.
Kuasa hukum Marubeni Corporation itu meminta kepada Ketua MA untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum Putusan Perkara No. 1362 PK/PDT/2024, dengan dasar ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
”Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Komposisi majelis hakim agung yang menanganani Perkara No. 1362 PK/PDT/2024, dengan Ketua Majelis SM, Anggota I Lucas Prakoso, Anggota II Agus Subroto.
Yang ternyata Syamsul Maarif, S.H, LL.M,Ph.D pernah menangani perkara terkait sebagai Ketua Majelis Perkara No. 697 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Ketua Majelis Perkara No. 887PK/2022 jo No. 373/Pdt.G.2010/PN.Jkt.Pst.
Sedangkan Dr. Lucas Prakoso, SH,M.Hum pernah menangani perkara terkait sebagai anggota majelis perkara No. 667 PK/2022 jo No. 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan anggota majelis pada perkara No. 887 PK/2022 jo No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan integritas luar biasa yang ditunjukan oleh dua Hakim Agung lainnya, yaitu I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi dalam perkara No. 1363 PK/PDT/2024 dan No. 1364 PK/PDT/2024 yang mengundurkan diri dari perkara tersebut karena sudah pernah menangani perkara terkait lain sebelumnya.
Ketika diminta tanggapannya soal ini, usai penutupan acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyampaikan agar wartawan meminta konfirmasi kasus tersebut kepada Humas MA Soebandi.
Namun Soebandi meminta wartawan menghubungi Hakim Agung Yanto yang merupakan jubir MA.
“Saya sedang cuti, nanti Senin ya cek ya ke bagian kepaniteraan perdata” ujar Yanto.