Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti maraknya tindakan kekerasan seksual pada anak sepanjang tahun 2024. Cucun meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan," kata Cucun dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Cucun mengambil contoh kasus yang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual pada anak seperti yang terjadi kepada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga bapak kos di mana keluarganya tinggal.
Selain itu di awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
"Ini kan miris sekali ya. Kurangnya kepekaan lingkungan terhadap proses tumbuh kembang anak. Tentunya ini merusak fisik dan kesehatan mental anak. Padahal semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," ungkap Cucun.
Cucun pun menilai salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak bisa jadi karena adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Kerentanan lingkungan sosial, menurutnya, perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.
"Saya pikir ini bisa jadi karena problem sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi," terang Cucun.
Cucun menyebut Indonesia kini memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.
Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.
Ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Cucun, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak," ucapnya.
Cucun menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus digalakkan dalam setiap sektor. Cucun mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan adalah modal untuk pembangunan bangsa.
"Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang," ujar Cucun.