Presiden Prabowo Subianto berupaya menurunkan ongkos haji di tahun depan. Dengan demikian, ongkos haji bisa lebih murah.
Prabowo telah meminta jajaran Kementerian Agama yang masih melakukan pengelolaan haji tahun depan untuk mencari cara agar ongkos haji bisa ditekan.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menegaskan ongkos haji akan turun tahun depan. Soal berapa besarannya, dia bilang nantinya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025 akan dibahas di Panitia Kerja dengan Komisi VIII DPR.
"Hampir kita pastikan ya Pak Menteri, ongkos haji tahun ini turun. Berapa besarannya? Itu nggak bisa disebut sekarang. Karena harus ada kesepakatan di Panja," beber Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Prabowo, kata Syafii, meminta agar Kementerian Agama mencari biaya-biaya yang bisa dirasionalisasi dari BIPIH di tahun 2024. Dengan begitu, ongkos haji akan makin murah.
"Beliau juga melihat banyak cost yang bisa dirasionalisasi, sehingga kualitasnya makin baik, tapi harganya makin murah," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan Prabowo juga menggarisbawahi agar penyesuaian harga tidak mengurangi kualitas pelayanan.
"Murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi tetap ada efisiensi efektif, tapi juga tidak mengurangi kualitas. Misalnya pesawatnya jangan-jangan kita mencari murah, tetapi malah justru pesawat tua jadi itu di-warning juga buat kita," sebut Nasaruddin.
Nasaruddin juga mengatakan masalah pembentukan BIPIH juga harus memperhatikan faktor eksternal. Misalnya, ada faktor inflasi, faktor nilai tukar dolar, faktor fluktuasi harga minyak, dan lain sebagainya.
"Jadi yang jelas bahwa spirit-nya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi yang kita lakukan. Maka itu melalui pembersihan seluruh hal-hal yang menyimpang itu juga akan berkontribusi terhadap penurunan harga," beber Nasaruddin.
Ketika ditanya apakah akan ada penyesuaian kontribusi presentasi biaya dana haji dari BPKH, Nasaruddin mengungkapkan hal itu akan dibahas terlebih dahulu di DPR.
"Iya nanti habis DPR kita bicarakan. Belum-belum (ada keputusan), nanti," sebut Nasaruddin.
Berapa biaya haji saat ini? Cek halaman berikutnya.
Ongkos Haji Saat Ini
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, ongkos haji di Indonesia ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Peraturan ini ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat. Tepatnya, beleid itu diteken pada tanggal 9 Januari 2024. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam aturan itu, besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Sedangkan besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) jumlahnya sedikit berbeda.
BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00