Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan terkait rencana penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
KPK menyebut, Hasto bisa segera ditangkap jika 'berulah'.
Menurut pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Yang mana, KPK bisa langsung menangkap Hasto jika akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," bunyi pasal tersebut.
Dalam pernyataan Tanak pada Sabtu (28/12/2024) itu, disebutkan bahwa penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.
Apabila tidak memenuhi syarat, maka Hasto tidak perlu ditahan.
Sebaliknya, jika syarat dalam UU yang terkait tadi terpenuhi, maka Hasto akan ditahan.
"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan," kata Tanak.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)